Sabu 8,15 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar di Jatim

BNNP Jatim menangkap bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Jemursari, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priyambada saat rilis penangkapan penyelundupan 8,15 Kg sabu asal Malaysia di kantor BNNP Jatim, Selasa 31 Desember 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah menangkap bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Jemursari, Surabaya. Dari tangan pelaku, mereka mengamankan barang bukti seberat 8.150 gram sabu.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada mengatakan telah menangkap tiga pelaku, yakni dua perempuan berinisial ZA dan IP dan satu laki-laki berinisial ME.

"Pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib di Hotel kawasan Jemursari, petugas BNNP Jatim telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Madura," kata Bambang, Selasa 31 Desember 2019.

Bambang menceritakan, setelah melakukan pengungkapan, petugas pun langsung menggeledah salah satu kamar yang di tempati pelaku untuk bermalam tersebut. Hasilnya, petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.150 gram.

Pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib di Hotel kawasan Jemursari.

"Itu kita temukan disembunyikan oleh pelaku didalam satu tas koper warna hitam," imbuh dia.

Bambang menyampaikan, dari pengakuan pelaku, tersangka disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya.

"Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar lagi untuk menyimpan narkotika jenis sabu," tambah dia.

Sementara itu, Bambang mengaku, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang ke kamar di Hotel Jemursari. Sedangkan, tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan uang dan mobil.

"Tersangka ZA sudah menerima upah sebesar Rp27 juta yang diberikan secara bertahap dan sisanya Rp250 ribu disita oleh petugas," ujar Bambang.

Sedangkan, menurut Bambang, tersangka ME mengakui sudah menerima upah dari bosnya di Malasyia sebesar Rp2 juta untuk menyediakan transportasi dan rencana pengambilan sabu.

"Nah, ME ini nantinya akan membawa sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Pamekasan, Madura," ucap Bambang.

Akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita terkait
DPRD Jawa Timur Evaluasi Ratusan Peraturan Daerah
DPRD Jawa Timur menilai sejumlah Perda sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan Undang Undang
Penculik Bayi di Kediri Babak Belur Dihajar Warga
Saat itu pelaku mencoba mengambil bayi dari ibunya di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri
Malam Tahun Baru, Tak Ada Car Free Night di Surabaya
Polrestabes Surabaya tak akan mengeluarkan izin terkait keramaian acara car free night. Hal itu sebagai upaya agar tidak terjadi kemacetan.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)