Saat Bharada E Harus Memilih Tembak Brigadir J atau Ia yang Dieksekusi

Saat Bharada E harus memilih tembak Brigadir J atau ia yang akan dieksekusi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atasannya. Bharada E dengan terpaksa.
Foto Bharada E yang menembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Tagar/surya.co.id)

TAGAR.id, Jakarta - Saat Bharada E harus memilih tembak Brigadir J atau ia yang akan dieksekusi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atasannya. Situasi itulah yang harus dihadapi Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kala itu Jumat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Bharada E dengan terpaksa dan sambil memejamkan mata menembak Brigadir J.

Situasi sulit itu dikisahkan Deolipa Yumara, pengacara Bharada E, kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

"Penembakan tersebut dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J," ujar Deolipa.

"Dia sembari memejamkan mata dor... dor... gitu saja," lanjutnya.

Dor... dor... apakah itu artinya Bharada E dua kali menembak Brigadir J, Deolipa tidak menjelaskan.


Penembakan tersebut dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J.


"Beberapa menit saja itu kejadiannya," kata Deolipa pula.

Bharada E juga berkata kepada Deolipa, "Saya ini kan polisi Brimob, saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," Deolipa mengulang ucapan Bharada E.

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob, biasa mendapat komando. Tentu apa kata komandonya dijalankan sama kayak Brimob di Papua. Perintah tembak, ya tembak," ujar Deolipa.

Dua Pendapat Menguntungkan Bharada E

Pendapat pertama dari pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan :

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E).

Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya.

Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan.

Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?"

Pendapat kedua dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa bebas kalau terbukti menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD.

Sejauh ini terdapat empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yaitu Bharada E, Brigadir R, K, dan Ferdy Sambo.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

Berita terkait
Siapa Mantan Hakim Bela Bharada E Harus Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum, Apa Argumennya
Banyak pandangan secara langsung atau tidak langsung menguntungkan Bharada E, di antaranya Menkopolhukam Mahfud MD dan seorang mantan hakim.
Disuruh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Apakah Bharada E Bisa Bebas dari Jerat Hukum
Apakah Bharada E punya peluang bebas dari jerat hukum apabila terbukti ia disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Seberapa besar peluangnya.
Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Ungkap Semua Pelaku, Agar Tak Jadi Beban
Samuel Hutabarat, Ayah dari Bigadir J alis Yoshua berharap agar Bharada E berkata jujur agar tidak ada beban di hati dan pikiran.
0
Saat Bharada E Harus Memilih Tembak Brigadir J atau Ia yang Dieksekusi
Saat Bharada E harus memilih tembak Brigadir J atau ia yang akan dieksekusi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atasannya. Bharada E dengan terpaksa.