RUU Mirol, Seberapa Besar Pendapatan Cukai dari Miras

Minuman keras (miras) menjadi perbincangan publik setelah Baleg DPR telah menerima RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ilustrasi Minuman Keras/Beralkohol. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Minuman beralkohol sedang menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini setelah  Badan Legislasi  Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah menerima Rancangan Undang-Undang  tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mirol). Padahal, selama ini minuman beralkohol turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Lantas, seberapa besar penerimaan negara dari minuman keras (miras)?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Jumlah tersebut setara dengan 50,79 persen dari target akhir 2020 sebesar Rp 7,1 triliun.

Selain itu, pencapaian penerimaan cukai MMEA selama Januari hingga September 2020 mengalami penurunan 23,01 persen year on year (yoy). Ini lantaran pandemi Covid-19 yang membuat seluruh sektor terdampak khususnya sektor pariwisata nasional.

Dengan begitu, cukai MMEA rata-rata ikut menyumbang sebesar 3,1 persen dari realisasi sementara penerimaan cukai pemerintah yang mencapai Rp 115,32 triliun per September 2020. Dari sisi pertumbuhan, realisasi tersebut turun 23,02 persen dibandingkan pada Januari-September 2019 yang mencapai Rp 4,68 triliun.

Padahal sebelumnya, realisasi cukai MMEA sejak 2015 mencapai Rp 4,5 triliun dan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berikutnya pada 2016 menjadi Rp 5,3 triliun, tahun 2017 sebanyak Rp 5,57 triliun, dan meningkat lagi di 2018 sebesar Rp 6,4 triliun, serta di 2019 mencapai Rp 7,3 triliun.

Selain itu, sebelum adanya pandemi Covid-19, secara umum penerimaan cukai sepanjang periode 2016-2019 tumbuh rata-rata sebesar 6,3 persen per tahun. Di 2016 penerimaan cukai sebesar Rp 143,5 triliun, dan pada 2019 menjadi Rp 172,4 triliun.

Sebagai informasi, Baleg DPR tengah mematangkan RUUMiro. Bila RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi minuman alkohol bisa terancam pidana atau dalam artian perdagangan dan konsumsi minuman alkohol tidak bisa sembarangan lagi.

Dalam RUU tersebut, ada pun klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang. Miras dibagi menjadi tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A yakni minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Sementara golongan B yaitu minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sedangkan, golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Tak hanya minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Minol juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. []

Berita terkait
DPR Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Miras dengan Alasan Apapun
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun.
RUU Minol, Pakar: AS Sempat Larang Miras, Kriminalitas Naik
Fachrizal Afandi meminta pemerintah mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang sempat melarang miras, namun kriminalitas bertambah.
Pakar Hukum: Potensi Over Kriminalisasi Besar di RUU Minol
Fachrizal Afandi menilai adanya potensi over kriminalisasi di dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.