RUU BUM Desa Harus Jadi Prioritas Prolegnas DPR

Badan hukum pendirian BUMDES harus diatur dan ditegaskan secara jelas, tegas, ekspilisit dan tidak multitafsir. Demi mendorong ekonomi rakyat.
Marwan Jafar. (Foto: Ist)

Jakarta - Memperkuat keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sangat mendesak di tengah kondisi Pandemi Covid maupun prospek ekonomi ke depan. Karena itu,  usulan RUU BUMDES merupakan gagasan cerdas, sinergis dan implementatif sebagai tindak lanjut dari pengaturan umum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar, Rabu (17/8/2020), menyatakan RUU BUMDES adalah salah satu harapan untuk memajukan ekonomi rakyat. Ia menunjuk pidato Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan-nya yang menegaskan perlunya BUMDES untuk mendorong ekonomi rakyat. 

Sebaiknya tidak semua penyertaan modal ke BUMDES melalui mekanisme APBDes.

Karena itu, ujarnya, usulan RUU BUMDES sebagai pengaturan khusus-rinci (lex specialis) atas perundangan tentang Desa (lex generalis) layak menjadi prioritas pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Menurut Marwan, proses pembahasan RUU BUMDES juga mesti dikawal bersama komponen stakeholder dan shareholder, akademisi, kementerian, lembaga terkait serta kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pihak pengusul. "Lahirnya perundangan yang memayungi keberadaan BUMDES akan sangat strategis. Terutama dalam konteks berperan penting mendorong memperkuat perekonomian rakyat di tingkat desa, pedalaman atau perbatasan,” ujar anggota Komisi VI DPR ini.

Marwan menegaskan peluang-peluang serta kerjasama bisnis maupun bersinergi dengan kalangan BUMN dan BUMD kelak bisa terwujud secara saling menguntungkan.

Marwan yang mantan menteri desa ini menambahkan ada beberapa simpul kritis yang perlu dicermati mengenai substansi perundangan BUMDES tersebut. Di antaranya, terkait siapa pelaksana operasional BUMDES perlu langsung ditentukan secara tegas pada RUU BUMDES. 

Sebab, ujarnya, hal ini guna menghindari potensi rangkap jabatan di posisi pelaksana operasional tersebut. Lalu, menyangkut permodalan atau penyertaan modal. Ia menyatakan sebaiknya tidak semua penyertaan modal ke BUMDES melalui mekanisme APBDes. 

Sedangkan permodalan dari bank atau dari dana desa bisa melalui APBDes. Sementara hibah dari pihak ketiga mestinya juga bisa langsung ke BUMDes. Intinya, mekanisme atau terkait permodalan harus diatur secara jelas dan cukup rinci. Lalu, proses atau tata cara pendirian BUMDes mesti mentaati dan ada pedoman yang baku serta lembaga yang berwenang memproses serta melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja BUMDES.

"Selain itu badan hukum pendirian BUMDES harus diatur dan ditegaskan secara jelas, tegas, ekspilisit dan tidak multitafsir," katanya. Termasuk, lanjutnya, apakah bentuk atau badan hukum cukup berdasarkan Peraturan Desa, Surat Keputusan Bupati, Keputusan Menteri atau apa. "Bentuk kelembagaan ini sangat penting jika nanti muncul masalah, hingga siapa yang harus bertanggungjawab secara yuridis," ujar mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini. []

Berita terkait
Inovasi Ekonomi Kreatif BUMDes Jabar di Masa Pandemi
BUMDes di Jawa Barat (Jabar) dihadang pandemi Covid-19 sehingga pengurus mencari peluang melalui inovasi ekonomi kreatif agar tetap jalan
Optimalisasi BUMDes Jabar Saat Pandemi Covid-19
Empat strategi untuk mengoptimalkan peran BUMDes di wilayah Jawa Barat dalam menjaga ketahanan ekonomi desa di masa pandemi Covid-19
Video: Bangun Desa, BUMN dan BUMDes Jalin Kerja Sama
PT Len Industri (Persero), PAPDESI, Inovator 4.0, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding, untuk menjalin kerja sama membangun desa.