Rusak Kantor Bupati waropen, 15 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 15 tersangka baru atas aksi perusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas pemerintah di Waropen
Akibat bupatinya di tetapka sebagai tersangka dana gratifikasi Rp 19 Miliar, massa pendukungnya, merusak kantor Bupati Waropen Papua. (Foto: Tagar/Ist)

Jayapura -  Polisi akhirnya menetapkan 15 tersangka baru atas aksi perusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas kantor pemerintahan Kabupaten Waropen, Papua, Jumat 13 Maret 2020.

Penetapan status tersangka ini menyusul hasil penyidikan terhadap belasan terduga pelaku, mulai Rabu 11 hingga Kamis 12 Maret 2020. Mereka yang ditetapkan tersanga antara lain HM, 34 tahun, SM alias Sumbo 27 tahun, A alias Yusak 43 tahun, DH 35 tahun, AA 35 tahun, AB 48 tahun, PB 22 tahun, ES alias Edi 21 tahun, WB 32 tahun, PT 30 tahun, AD, FD, DA, GD dan NA.

Penyidikan tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, satu dari 15 tersangka merupakan seorang perempuan berusia 48 tahun, inisial AB.

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon oleh Penyidik Polres Waropen dibantu Polda Papua. Kini sudah 16 tersangka ditetapkan, termasuk BR yang berperan sebagai penggerak aksi massa di Waropen,” kata Kamal.

Dia menuturkan, Polres Waropen hanya menahan seorang tersangka inisial BR. Sedangkan 15 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor. Alasan tidak ditahannya 15 tersangka ini karena dinilai koperatif selama menjalani penyidikan.

“15 tersangka koperatif saat penyidikan kasus perusakan dan percobaan Kantor Bupati Waropen. Maka itu penyidik tidak melakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor,” jelas Kamal.

Meski demikian, Kamal menegaskan jika proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 15 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang maupun orang.

”Penyidikan tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti,” kata Kamal menjawab pertanyaan terkait adanya desakan tokoh masyarakat adat Waropen untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Mantan Wakapolres Depok, Jawa Barat, ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu.

“Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kantor dinas serta Kantor Bupati Waropen dirusak oleh sekelompok massa pendukung Bupati Waropen, Yeremias Bisai, pada Jumat 6 Maret 2020, sekira pukul 5.30 WIT. Mereka juga sempat melakukan pembakaran.

Pengerusakan ini lantaran warga tak terima Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Yeremias sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 19 miliar, pada Jumat 5 Maret 2020.

Informasi yang diperoleh Tagar, kantor yang menjadi sasaran amuk massa antara lain ruang kerja bupati serta wakilnya, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Bappeda, aula pertemuan di Nonomi, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Masa Ini datang dari Distrik Wapoga dengan menggunakan kapal kayu sekitar pukul 24.00 WIT. Bahkan ada juga yang menggunakan speed boat kecil, lalu mereka merusak beberapa fasilitas pemerintah di Waropen,” kata Kapolres Waropen AKBP Suhadak. []

Berita terkait
10 Perusak Kantor Bupati Waropen Papua Diperiksa
Polisi memeriksa 10 orang terduga pelaku pengrusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas pemerintah Waropen Papua.
Bupati Waropen Tersangka, Pendukungnya Mengamuk
Buntut ditetapkannya Bupati Waropen Yeremias Bisay sebagai tersangka kasus gratifikasi, sejumlah pendukungnya merusak kantor pemerintah.
Bupati Waropen Tersangka Gratifikasi Rp 19 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen, Yeremias Bisay sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total Rp 19 miliar
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.