Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo. (Foto: Instagram/krmtroysuryo2)

TAGAR.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa mirip Jokowi yang viral beberapa waktu lalu.

Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka. "Iya sudah," kata Endra, Jumat, 23 Juli 2022.

"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Sebelumnya, Akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 resmi disita pihak kepolisian pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," kata Endra Zulpan, Rabu, 20 Juni 2022.

Kemarin, Roy Suryo mengaku menerima rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dihadapinya terkait meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir
Ketua DPD RI menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang multi tafsir.
Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi Terkait Cuitan Meme Stupa Mirip Jokowi
Penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.
Ali Mochtar Ngabalin Ajak Masyarakat Doakan Roy Suryo Segera Diproses Pihak Kepolisian
Ungkapan Ngabalin tersebut terkait dilaporkannya Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme Stupa Candi Borobobur yang diedit mirip wajah Jokowi.