Bukittinggi - Peredaran rokok ilegal kembali dirazia belasan petugas gabungan dari UPTD Samsat, Polri, Kejaksaan serta Satpol PP Kota Bukittinggi di sejumlah toko dan warung, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ada puluhan pedagang yang kita dapati masih menjual rokok ilegal.
Dalam inspeksi mendadak itu, belum dilakukan penindakan dan penyitaan. Para pedagang hanya diedukasi untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok di luar ketentuan undang-undang.
Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (Samsat) Bukittinggi Zulfahmi menyebut, pemantauan sembari sosialisasi itu merupakan salah satu strategi menekan angka peredaran rokok tidak berpita cukai di wilayah kerja UPTD Samsat Bukittinggi. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Giat pengawasan dan sosialisasi kali ini menyasar para pedagang rokok di lima kecamatan. Jadi tadi itu, murni sosialisasi dan belum ada penindakan atau pun penyitaan," katanya.
Tim gabungan, kata Zulfahmi, berkeliling menyambangi toko-toko pedagang di lima Kecamatan, yakni Tilatang Kamang, Kamang Magek, Baso, IV Angkek dan Mandiangin Koto Selayan. Hasil pantauan lapangan, masih banyak pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dengan berbagai merek.
"Ada puluhan pedagang yang kita dapati masih menjual rokok ilegal. Alasan mereka, karena peminatnya banyak, rasanya tak kalah dengan yang legal, harga murah dan terjangkau," katanya.
Zulfahmi mengatakan, sebagian pedagang masih memakai alibi klasik, yakni tidak mengetahui kalau rokok yang dijualnya merupakan barang ilegal. Namun, apapun alasannya, setiap yang berbau ilegal tidak dapat dibenarkan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak berbenturan dengan hukum dengan tidak menjual rokok ilegal. Dirinya mewanti-wanti akan ada tindakan tegas untuk tahap razia selanjutnya.
"Kali ini memang tidak dilakukan penindakan dan rata-rata pedagang berjanji tidak menjual lagi rokok ilegal. Giat ini akan terus bergulir, jika ke depan masih ada pedagang kedapatan menjual rokok ilegal ini, akan kita lakukan penyitaan dan penangkapan sesuai prosedur hukum bersama petugas bea cukai," katanya.[]