Rocky Gerung: Kalau Saya Bilang Kitab Suci Itu Fiksi, Besok Saya Dipenjara, Saya Punya Argumen

"Kalau saya bilang kitab suci itu fiksi, besok saya dipenjara, saya punya argumen. Saya tahu akibatnya maka saya terangkan semuanya agar tidak dicari-cari jadi delik aduan." - Rocky Gerung
Rocky Gerung,Dosen Filsafat Universitas Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 11/4/2018) – Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung berbicara panjang lebar mengenai latar belakang pernyataannya bahwa kitab suci adalah fiksi.

Hal itu ia lakukan dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One pada Selasa, 10 April 2018 malam.

"Kalau saya bilang kitab suci itu fiksi, besok saya dipenjara, saya punya argumen," kata Rocky dalam acara tersebut.

"Saya tahu akibatnya maka saya terangkan semuanya agar tidak dicari-cari jadi delik aduan," lanjutnya.

Rocky menjelaskan panjang lebar maksud pernyataannya itu, namun tetap saja pernyataannya itu menyulut tanda tanya besar, apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum dengan tema bahasan 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun' yang sudah pasti dalam konteks politik, bukan konteks kelas filsafat.

Banyak narasumber lain dalam acara itu mempertanyakan kejelasan maksud Rocky agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh. 

Dan benar perkiraan Rocky sendiri bahwa ungkapannya yang memicu perdebatan itu berlanjut ke luar forum yang lebih luas. 

Ada pihak yang mempolisikan ucapannya itu, yaitu Permadi Arya yang mempunyai nama parodi Ustad Abu Janda al-Boliwudi.

"Tunggu kami di Polda, hai Rocky Gerung," tulis Permadi di laman Facebooknya. 

Permadi yang juga Ketua Cyber Indonesia menjelaskan dirinya membawa dua saksi, yaitu Jack Boyd Lapian Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, dan Guntur Romli dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jack mengatakan, "Dia (Rocky Gerung) menyatakan kitab suci adalah fiksi, jadi intinya dia bilang kitab suci itu bukan fakta (karangan)."

Rocky Gerung rencananya dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((ITE), yang dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hingga berita ini dipublikasi belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai pelaporan Rocky Gerung ini. (sa)

Baca juga: Siapa Rocky Gerung yang Bilang Kitab Suci Adalah Fiksi


Berita terkait