Risman Pasigai Mangkir Sidang di PN Makassar

Terdakwa Risman Pasigai kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kota Makassar
Muhammad Risman Pasigai (MRP). (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Terdakwa Risman Pasigai kembali mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah. Sidang dalam agenda putusan ini terpaksa kembali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 1 Juli 2020.

Ketidakhadiran Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini, merupakan yang kedua kalinya. MRP sapaan akrab Risman, tidak hadir dengan tanpa keterangan. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan surat panggilan yang kedua.

Kami sudah dua mengirimkan surat terhadap terdakwa Risman, yang mulia. Tapi tak pernah diindahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Andi Irfan mengatakan, jika pihaknya telah berusaha menghubungi terdakwa Muhammas Risman Pasigai (MRP), baik melalui surat pemanggilan atau undangan resmi, maupun undangan via jejaring sosial miliknya. Namun, MRP tidak ada jawaban atau ia tidak pernah mengindahkannya.

"Kami sudah dua mengirimkan surat terhadap terdakwa Risman, yang mulia. Tapi tak pernah diindahkan. Bahkan, kami juga menghubungi melalui WAnya," kata A. Irfan dihadapan hakim saat persidangan di PN Makassar, Rabu 1 Juli 2020.

Karena ketidakhadiran Risman, sehingga Hakim terpaksa menunda persidangan ini dan kembali digelar pekan depan.

Irfan menambahkan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan ke terdakwa. Jika surat tersebut dikirimkan, artinya sudah surat pemanggilan ketiga. Irfan berharap agar, MRP ini menghadiri persidangan agenda putusan itu.

"Kami akan kembali surati. Semoga terdakwa nanti sudah bisa hadir," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Risman Pasigai, Herry. Jika pihaknya juga telah berusaha menghubungi kliennya itu, tapi tidak kunjung direspon. Sehingga, dirinya minta kepada majelis hakim agar sidang ini kembali ditunda, dilaksanakan pekan depan.

Tidak hadirnya saya hari ini bukan karena tidak bisa hadir, tetapi beberapa pertimbangan, dan salah satunya dimana Makassar masih masuk Zona Merah Covid-19.

Terpisah, Muhammad Rismai Pasigai menafik jika ia mangkir dari persidangan. Menurutnya, ketidakhadirannya itu karena dia sementara berada di Jakarta. Selain itu juga, Risman belum sempat juga ke Makassar, karena pandemi virus Corona.

"Tidak hadirnya saya hari ini bukan karena tidak bisa hadir, tetapi beberapa pertimbangan, dan salah satunya dimana Makassar masih masuk Zona Merah Covid-19, sehingga perlu persiapan khusus untuk hadir," dalihnya.

Dia menuturkan, selama ini dia tetap menjalin komunikasi baik dengan jaksa penuntut umum. Risman tidak terbang ke Kota Makassar karena selama ini, hanya menjalani persidangan virtual. Namun ternyata, untuk agenda putusan ini, dia diminta untuk hadir. Sehingga, kata dia, untuk hadir ke Makassar butuh persiapan.

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin agar persidangan kedepan saya akan hadir secara lansung, setelah proses administrasi untuk penerbangan sudah selesai dan surat bebas Covid saya sudah terima," bebernya.

MRP menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut, karena itu sudah menjadi komitmen MRP dari awal sebagai warga negara yang taat hukum. []

Berita terkait
Viral, Party Siswa Makassar di Hotel saat Pandemi Corona
Siswa SMK di Makassar justru menggelar pesta perpisahan di salah satu hotel di Kota Makassar saat pandemi virus Corona. Ini penjelasan pihak hotel.
Pesawat Garuda Tergelincir di Bandara Hasanuddin Makassar
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin makassar. Ini kronologinya
Kata Pj Wali Kota Makassar Terkait Pengambilan Jenazah
Pj Wali Kota Makassar tidak tolerir pelonggaran protokol Covid-19 di Rumah Sakit, terkait pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RS Daya.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.