Jakarta - Gubernur Ridwan Kamil memastikan bahwa para pelaku pungutan liar tanah makam korban Covid-19 di desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipecat dan diproses hukum oleh aparat berwajib.
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Ridwan Kamil, Minggu, 11 Juli 2021.
Dijelaskan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, praktik pungli ini menyasar ke semua jenazah korban Covid-19. “Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” katanya.
Kang Emil, sapaaan akrabnya, menegaskan bahwa pemakaman pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kepada petugas pun, keluarga jenazah tidak berkewajiban mengeluarkan biaya apapun, karena semua proses sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam bentuk upah bulanan.
“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” katanya.
Sementara terkait dengan adanya oknum pengelola tanah makam yang melakukan tindak pidana pungli tersebut, Kang Emil menyampaikan permohonan maafnya.
“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ujarnya.
Bahkan ia juga berjanji akan berupaya keras memastikan praktik sejenis tidak terjadi lagi.
Ridwan Kamil menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah khususnya yang ada di bawah koordinasinya, untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan agar praktik sejenis tidak terulang kembali.
“Saya juga susah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun,” katanya.
Pungli tanah makam Covid-19 Rp 4 juta
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang geram dengan adanya laporan praktik pungli tanah makam korban Covid-19 di Desa Cikadut, Bandung.
Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian.
Menurut laporan yang ia terima, para oknum pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di desa tersebut memungut biaya sebesar Rp 4 juta untuk satu pemakaman. Jika keluarga tidak bersedia membayar, maka jenazah Covid-19 tidak akan dimakamkan.
Ditegaskan Junimart, praktik pungli tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan. “Ini bahkan kejahatan kemanusiaan, melanggar aturan Presiden,” kata Junimart, Sabtu.
Junimart meminta agar Kapolda Jawa Barat dan Gubernur sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi. []
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pasien Isoman Tak Ada HP Bisa Mendapatkan Obat