Ridwan Kamil Akan Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan

Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat merespons baik komitmen Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jabar via konferensi video di Kota Bandung, Kamis 19 November 2020 malam. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jabar)

Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar soal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021.

Komitmen tersebut disampaikan Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil-saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam, 19 November 2020.

"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Kang Emil.

Kang Emil melaporkan, sampai Kamis 19 November 2020, ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi Covid-19.

Kang Emil pun mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November (penetapan UMK) dengan pertimbangan situasi Covid-19," ucapnya.

"Sudah ada komitmen saya di mana agenda besok tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian tanggal 21 November 2020 pagi hari saya akan menandatangani Surat Keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Baca juga: Sampaikan Aspirasi Tolak Omnibus Law, Jalan Buntu Ridwan Kamil

Setelah audiensi, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama," isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar. []

Berita terkait
Ridwan Kamil Bakal Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, juga mengatakan niatnya untuk mulai beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.
Ridwan Kamil Wajibkan ASN Pemprov Jabar Pakai Kendaraan Listrik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemrprov Jabar menggunakan mobil atau mpotor listrik.
Ridwan Kamil Minta Partisipasi Publik Tangani Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tanpa partisipasi publik Covid-19 akan susah diatasi.