Ribut Sandi vs Susi Soal Cantrang, Ini Alasan Kenapa Cantrang Dilarang

Sandiaga janji akan melegalkan cantrang dalam mencari ikan, padahal pemerintah telah melarangnya. Ini alasan cantrang dilarang.
Dampak kondisi ribuan ikan kecil jenis Ilak yang mati pasca terjaring pukat tarik (Seine Nets) nelayan tradisional dan dibuang di pesisir pantai Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (9/3/2019). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan nelayan mengganti cantrang atau pukat tarik (Seine Nets) dengan alat tangkap ikan ramah lingkungan demi menjaga populasi dan kelangsungan sumber daya ikan laut di Indonesia. (Foto: Antara/Rahmad)

Jakarta, (Tagar 23/3/2019) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tidak punya visi karena janji pada nelayan, kalau menang Pilpres 2019 akan melegalkan penggunaan cantrang. Padahal, demi visi jangka panjang, menyelamatkan ekosistem laut, pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan cantrang.

Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap jaring cantrang per tanggal 1 Januari 2018. Hal ini sesuai aturan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dimana cantrang termasuk salah satu yang dilarang di dalamnya.

Pada tahun 2018, kesepakatan tentang penggunaan cantrang telah dihasilkan dari perundingan antara perwakilan nelayan. Kesepakatan tentang penggunaan cantrang tersebut dihasilkan dari perundingan antara perwakilan Nelayan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018).

Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring tetapi ukurannya lebih kecil. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang. Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar.

Seperti diterangkan kominfo.go.id, cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, cantrang yang berdiameter hingga hampir 2.000 meter dapat menyapu dasar lautan dan merusak karang sementara jaringnya dapat menangkap ikan-ikan kecil sehingga berpotensi merusak ekosistem laut di masa depan.

CantrangPengunjung pantai melihat kondisi ribuan ikan kecil jenis Ilak yang mati pasca terjaring pukat tarik (Seine Nets) nelayan tradisional dan dibuang di pesisir pantai Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (9/3/2019). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan nelayan mengganti cantrang atau pukat tarik (Seine Nets) dengan alat tangkap ikan ramah lingkungan demi menjaga populasi dan kelangsungan sumber daya ikan laut di Indonesia. (Foto: Antara/Rahmad)

Penggunaan cantrang bagi nelayan sendiri telah lama dilakukan, dan bisa menghasilkan untung yang banyak sekaligus instan, lewat hasil tangkapan ikan yang banyak. Namun, penggunaan alat cantrang yang terkadung terlampau banyak dirasa nelayan membuat pemerintah pun sulit untuk melakukan perubahan budaya penangkapan secara cepat.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, cantrang yang berdiameter hingga hampir 2.000 meter dapat menyapu dasar lautan dan merusak karang sementara jaringnya dapat menangkap ikan-ikan kecil sehingga berpotensi merusak ekosistem laut di masa depan.

Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 meter.

Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 meter, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 hektare.  Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

Alat tangkap cantrang ini awalnya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 gross ton. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 gross ton yang dilengkapi lemari pendingin atau freezer juga menggunakannya.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, hanya sebanyak 46 persen sampai 51 persen hasil tangkapan alat cantrang laik dikonsumsi. Sementara, 49 persen sampai 54 persen lainnya merupakan tangkapan sampingan yang didominasi oleh ikan petek. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan