Ribuan Baby Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura

Petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin menggagalkan penyelundupan Baby Lobster ke luar negeri.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin saat merilis Ketiga pelaku bersama barang bukti Baby Lobster, saat dilakukan konfrensi pers di Mapolda Sulsel (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas) Makassar bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM) dan Kantor wilayah Bea Cukai Makassar, berhasil menggagalkan pengiriman atau penyelundupan ribuan benih lobster (baby lobster) ke luar negeri.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik bagasi atau koperman bernama Sumarjo, warga kelahiran Pinrang yang tercatat tinggal di BTN Cipta Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel dan pemilik Baby Lobster inisial RM dan inisial ST selaku tukang packing.

Rencananya, ribuan Baby Lobster ini akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan maskapai Silk Air nomor penerbangan MI 141 rute UPG-SIN.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin mengatakan bahwa, penyelundupan ribuan Baby Lobster ini berhasil digagalkan di bandara pada Minggu 8 September 2019 kemarin.

"Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyulundupan benih lobster sebanyak 19.253 ekor ke Singapura. Mereka diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Hamidin saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa 10 September 2019.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari petugas pengawasan BKIPM yang bertugas di check-in bandara dan bekerjasama dengan petugas X-Ray mencurigai sebuah koper yang dibagasikan penumpang tujuan Singapura. Sehingga, petugas melakukan pemeriksaa secara manual dan menemukan 23 bungkus benih lobster.

"Petugas X-Ray langsung menginformasikan hal itu ke petugas BKIPM dan selanjutnya koper berisi lobster itu diamankan dan juga sekaligus pemilik koper," tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 23 bungkus ini ternyata sebanyak 19.253 ekor bibit lobster, masing-masing benih lobster mutiara sebanyak 13.477 ekor dan benih lobster pasir sebanyak 5.776 ekor. Untuk mengelabui petugas, mereka mencampur kemasan benih lobster dengan kerupuk, mie instan dan sandal jepit didalam satu buah koper bagasi.

Dari hasil pengungkapan ini, nilai sumberdaya ikan yang berhasil diselamatkan ini sebesar Rp 3.561.800.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI no.31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.45 tahun 2009, tentang perikanan Jo pasal 31 ayat 1 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Untuk tindak pidana perikanan, mereka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, sedangkan untuk karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta," pungkasnya.

Selanjutnya, ribuan benih lobster tersebut akan dilepasliarkan ke laut agar populasinya tetap lestari. Sementara, dari ketiga pelaku ini diamankan di Mapolda Sulsel dan dua orang rekannya yang identitasnya telah dikantongi saat sementara dalam pengejaran petugas atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga

Berita terkait
BJ Habibie Sosok di Balik Pengembalian Nama Makassar
BJ Habibie adalah sosok dibalik pengembalian nama Kota Ujung Pandang ke Makassar di masa masih memegang kekuasaan di RI.
Caleg 'Narkoba' asal PPP di Makassar Tidak Dilantik
Politikus muda asal PPP yang terpilih sebagai anggota DPRD Makassar 2019-2024, tidak ikut dalam pelantikan karena tersandung narkoba.
Gadis Kendari di Makassar Nyaris Diperkosa
Gadis asal Kendari nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang di kenalnya di Sosmed. Beruntung dia berhasil melarikan diri.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.