Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Pemerintah melakukan revisi atau perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020.
Antrean penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru 2019 di Stasiun Lempuyangan Kota Yogyakarta. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Pemerintah melakukan revisi atau perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pada Kamis, 9 April 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, kata Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19. masyarakat tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

  • Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya," ujar Menko PMK.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya. []

Berita terkait
Jokowi Ajukan Skenario Ganti Libur Lebaran Saat Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya menyiapkan skenario khusus untuk libur lebaran Idul Fitri di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Luhut Sebut Libur Lebaran 2020 Diganti ke Akhir Tahun
Menko Luhut mengatakan pemerintah akan mengganti hari libur Lebaran 2020 ke akhir tahun.
Libur Corona PKL Balai Jagong Kudus Diperpanjang
Virus corona membuat pemerintah Kudus memutuskan memperpanjang libur operasional PKL Balai Jagong hingga batas waktu yang belum ditentukan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.