Nasib Usaha Hiburan di Kota Cirebon pada Masa AKB

Alasan belum diijinkannya tempat hiburan malam untuk beroperasi karena resiko penularan di tempat tersebut masih cukup tinggi
Tiga punakawan memberikan sosialisasi tentang PSBB di Kota Cirebon. (Foto: Tagar/Charles).

Kota Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat, belum memberikan izin bagi tempat usaha hiburan malam untuk beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Cirebon, Nanin Hayani, usai menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan wali kota (Perwal) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kamis, 25 Juni 2020.

Nanin mengungkapkan alasan belum diijinkannya tempat hiburan malam untuk beroperasi karena resiko penularan di tempat tersebut masih cukup tinggi. "Untuk sektor usaha hiburan seperti karaoke dan lain sebagainya masih belum diizinkan mengingat resiko penularan di tempat tersebut masih cukup tinggi," kata Nanin

Menurut dia, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan adanya Perwal ini merupakan pedoman bagi aparat ataupun masyarakat dalam menjalankan AKB sehingga tidak ada lagi temukan kasus baru. “Memakai masker saat beraktivitas dan cuci tangan harus menjadi sebuah kebiasaan pada saat AKB,” tuturnya.

Terkait sektor ekonomi yang dibuka pada masa AKB, Nanin mengungkapkan untuk sektor usaha hiburan seperti karaoke dan lain sebagainya masih belum diizinkan beroperasi. “Aktivitas sekolah mulai 13 Juli 2020 tapi sistem belajarnya masih tetap dilakukan di rumah secara online,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, menambahkan untuk pencegahan penularan covid 19 di masa AKB, Dinkes Kota Cirebon masih akan terus melakukan rapid test dan swab sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada temuan baru kasus positif Covid-19. “Bismillah, AKB bisa diterapkan di Kota Cirebon, tapi kami imbau penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan,” ujar dia.

Edy memaparkan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penularan covid 19 pada masa AKB, adapun jika terjadi ledakan temuan kasus positif covid 19 baru maka rekomendasi kami adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan kembali. “Secara umum seluruh kecamatan di Kota Cirebon merupakan zona hijau, hanya Sunyaragi yang merah dan itupun di satu RW,” tutur Edy. []

Berita terkait
Keluhan Pengusaha Hiburan Malam di Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis katakan langkah Pemkot Cirebon menutup sementara tempat karaoke dan griya pijat sudah melalui kajian