Restoran di Tegal Kedapatan Gunakan Elpiji Subsidi

Sejumlah restoran di Kota Tegal, Jawa Tengah kedapatan masih menggunakan elpiji tabung ukuran 3 kilogram.
Belasan elpiji 3 Kg‎ atau elpiji bersubsidi yang disita Pertamina dari sejumlah rumah makan di Kota Tegal, Jawa Tengah saat dilakukan sidak. (Foto: Tagar/Fardi Firdaus)

Tegal - Sejumlah restoran atau rumah makan kelas menengah dan besar di Kota Tegal, Jawa Tengah kedapatan masih menggunakan elpiji tabung ukuran 3 kilogram (Kg), yang seharusnya bagi usaha kecil dan warga miskin. Petugas yang memergoki pun menyita belasan tabung melon dari restoran atau rumah makan tersebut.

Ketidaksesuaian peruntukan itu diketahui saat Pertamina bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Tegal Timur. Sidak dilakukan untuk memantau konsumsi elpiji usai Lebaran.

"Hasil sidak, kami menemukan ada rumah makan yang masih menggunakan elpiji 3 Kg atau elpiji bersubsidi. Padahal rumah makan tersebut tergolong rumah makan besar, atau skala usahanya menengah ke atas," kata‎ Sales Eksekutif LPG III Tegal Sandy Rahadian, Sabtu 27 Juli 2019.

‎Sidak dilakukan di lima rumah makan. Dari lima lokasi yang didatangi tersebut, total terdapat 53 elpiji 3 Kg atau kerap disebut elpiji melon yang didapati sedang dan akan digunakan untuk memasak makanan.

"Selain membeli sendiri, tabung 3 Kg itu ada yang didrop oleh oknum pengecer. Istilahnya dipinjemi, terus pemilik tempat makan tinggal memakai dan bayar Rp 19.000 sampai Rp 20 ribu untuk isinya saja," ungkap Sandy.

Untuk pemilik tempat makan, sanksi yang berwenang dari dinas terkait

‎Sandy menyebut, sebagian elpiji 3 Kg di rumah makan yang disidak langsung dilakukan penyitaan. Sedangkan sebagian lagi ditukar dengan elpji tabung ukuran 5,5 Kg atau bright gas. "Elpiji yang kami sita sebanyak 17 tabung. Itu yang didrop oleh oknum pengecer," jelasnya.

‎Pemberian sanksi untuk pemilik rumah makan, Sandy mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan, dan hanya bisa melakukan penyitaan dan imbauan agar pemilik rumah makan beralih menggunakan elpiji non‎subdisi karena elpiji 3 Kg diberikan buat usaha kecil dan warga kurang mampu.

Pertamina, menurutnya, hanya bisa memberikan sanksi bila ada keterlibatan oknum agen. Jika terbukti, sanksi yang diberikan mulai ‎dari peringatan hingga skorsing.

"Untuk pemilik tempat makan, sanksi yang berwenang dari dinas terkait. Makanya selain kesadaran dari pemilik tempat makan, kami juga berharap pemerintah daerah membuat surat edaran terkait penggunaan elpiji di kalangan pengusaha tempat makan sehingga ada dasar untuk melakukan tindakan bila ada yang masih menggunakan elpiji 3 Kg," tandas Sandy.

Lebih lanjut Sandy menegaskan, tidak ada pengurangan pasokan elpiji‎, khususnya elpiji 3 Kg. Masyarakat tidak perlu panik dan resah jika sulit mendapatkan di pengecer.

"Tidak ada pengurangan pasokan atau kelangkaan. Kalau ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan itu lebih karena pasokan yang dikembalikan ke normal lagi setelah Ramadan dan Lebaran kemarin ditambah," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik tempat makan yang‎ disidak, alasan masih menggunakan elpiji 3 Kg karena harganya lebih murah dan ada yang mengantar. "Jadi tinggal makai saja," katanya dan enggan namanya ditulis.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.