PBB Sebut Beberapa Pasal di KUHP Baru Indonesia Tampaknya Tidak Sesuai Dengan HAM

Beberapa pasal di KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM)
Ilustrasi - Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 24 September 2019. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Yana Paskova)

TAGAR.id, New York, AS - Beberapa pasal di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dikatakan oleh pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Kamis, 8 Desember 2022.

Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama pasangan dengan tidak menikah. Ini menurut para aktivis merupakan ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer).

Ada juga pembaruan untuk pelanggaran terkait penodaan agama –yang sudah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim– sementara jurnalis dapat menghadapi hukuman karena menerbitkan berita “yang dapat memicu kerusuhan.”

PBB “mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” kata kantornya di Indonesia dalam sebuah pernyataan. “Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tambahnya.

twit pbbTwit HAM PBB. (Foto: Twitter UN Human Rights @UNHumanRights)

“Pasal-pasal lainnya akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual .... dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.”

Yang lainnya juga berisiko “melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.”

Reformasi KUHP itu akan membuat pasangan sesama jenis lebih berisiko untuk hidup bersama secara terbuka di negara di mana mereka telah menghadapi diskriminasi yang meluas dan peraturan anti-LGBTQ. Ini lagi-lagi menurut para aktivis.

Pernyataan PBB itu juga menandai beberapa pasal yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama-agama minoritas.

Pernyataan PBB itu menyusul ungkapan keprihatinan Amerika Serikat (AS) tentang dampak hukum pidana baru terhadap HAM dan kebebasan di Indonesia. (lt/uh)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup