Jakarta - Penyanyi Dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting diperiksa polisi, ia diperiksa sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap akun Instagram @gundik_empang.
Pelantun lagu Sambalado itu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Ayu irit bicara saat ditanya awak media, ia hanya mengaku akan bicara setelah pemeriksaan selesai.
"Iya nanti ya sabar ya," kata Ayu singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.
- Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan pada Ayu Ting Ting
- Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka Endorse Gratis untuk Bantu UMKM
Ayu langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik akan menggali kronologi penghinaan di media sosial yang dialaminya.
Pemeriksaan ini merupakan agenda kedua. Ayu telah menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ayu bersama Minola Sebayang melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021. Ayu menilai admin akun tersebut telah menghina dirinya dan anaknya.
- Baca Juga: Gagal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Curhat
- Baca Juga: Demi Bertemu SuJu, Ayu Ting Ting Rela Jadi Asisten Rossa
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bijak menggunakan media sosial. Ayu telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Salah satunya lampiran rekaman kalimat-kalimat penghinaan yang dilontarkan terlapor.
Terlapor dijerat Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman empat tahun penjara. []