Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan bahwa artis Ayu Tingting melaporkan akun @gundik_empang.
Yusri menegaskan, pihaknya sekarang tengah mendalami laporan yang dibuat ibu satu anak itu.
"Dia melaporkan akun media sosial, kemarin tanggal 20 Agustus laporannya masuk terkait penghinaan Pasal 351. Terlapornya akun @gundik_empang," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Agustus 2021.
"Sekarang kita teliti dulu laporannya," katanya.
Diketahui, pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina itu melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang karena telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kendati demikian, KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja sebagai buruh migran di Singapura. []
Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka Endorse Gratis untuk Bantu UMKM