Jakarta - Pemerintah resmi menambah anggaran serta volume minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter untuk kebutuhan enam bulan ke depan. Pasalnya, harga minyak goreng khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro kecil seluruh Indonesia dipastikan dapat menjadi satu harga.
Selain itu kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku mulai Rabu, 19 Januari 2022, khususnya di toko ritel modern. Sementara, satu harga minyak goreng di pasar tradisional akan diterapkan satu pekan setelahnya.
Pada awalnya pemerintah menetapkan volume minyak goreng bersubsidi sebesar 200 juta liter per bulan atau 1,2 miliar liter selama enam bulan dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, minyak goreng bersubsidi itu hanya khusus kemasan sederhana.
Namun, belum lama ini pemerintah menambah volumenya menjadi 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama satu semester. Meski kenaikan volume hanya 3 miliar liter, namun anggarannya melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 7,6 triliun.
Anggaran subsidi sebesar Rp 7,6 triliun itu cukup saya tidak bisa pastikan harga dasar minyak goreng karena ditetapkan setiap bulan dengan mekanisme transparasi dan tertib administrasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan, industri minyak goreng mengalami keterbatasan kapasitas dalam memproduksi produk berbentuk kemasan sederhana.
"Infrastruktur pelaku usaha ini tidak bisa memasok sebanyak itu karena keterbatasan kapasitas dan perlu waktu untuk mempersiapkannya," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Selasa, 18 Januari 2022.
- Baca Juga: Kadin Dukung Arahan Jokowi Soal Harga Minyak Goreng
- Baca Juga: BUMN Gelar Operasi Pasar Tambahan untuk Ketersediaan Minyak Goreng
Pemerintah memutuskan agar seluruh jenis kemasan, yakni sederhana dan premium untuk disubsidi sehingga minyak goreng di seluruh Indonesia menjadi satu harga Rp 14 ribu per liter. Itu sekaligus mencakup kemasan dengan berat 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter.
Dengan subsidi yang mencakup semua jenis kemasan, volume minyak goreng bersubsidi pun sekaligus dapat ditambah menjadi 250 juta per liter per bulan.
Oke mengatakan, pemerintah akan melakukan penetapan harga dasar minyak goreng kemasan sederhana dan premium setiap bulannya sehingga besaran subsidi dapat ditetapkan secara transparan. Yang terpenting, harga di tingkat konsumen tetap sebesar Rp 14 ribu per liter.
- Baca Juga: Benarkah Ada Kartel Minyak Goreng? Ini Faktanya
- Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Diprediksi Terus Naik
"Anggaran subsidi sebesar Rp 7,6 triliun itu cukup. Saya tidak bisa pastikan harga dasar minyak goreng karena ditetapkan setiap bulan dengan mekanisme transparasi dan tertib administrasi," katanya.
Adapun untuk minyak goreng yang digunakan industri skala besar, tidak berlaku subsidi. Dengan kata lain, membeli minyak goreng sesuai harga pasar saat ini, yaitu sekitar Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per liter. []