Padang - Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Satu di antaranya berinisial TE, 22 tahun, seorang residivis kasus yang sama.
Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, tapi bukan narapidana asimilasi Covid-19.
Selain menangkap TE, polisi juga membekuk rekannya PM, 21 tahun. TE diciduk ketika berada di kawasan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa, 16 Juni 2020 malam. Sedangkan PM di kawasan Rimbo Data, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Keduanya kami tangkap saat Padang diguyur hujan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Rabu, 17 Juni 2020.
Rico mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan Firman Hidayat, 27 tahun dengan nomor laporan: LP/74/B/IV/2020/Sektor Lubuk Kilangan tanggal 26 April 2020.
"Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, tapi bukan narapidana asimilasi Covid-19," katanya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio BA 6149 BI yang diduga hasil curiannya kini disita Polsek Lubuk Kilangan. Sebab, laporan kejadian tersebut di polsek tersebut.
"BB kami titipkan sana, tapi yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Padang," katanya.
Rico beralasan membawa kedua pelaku ke Polresta Padang karena mereka juga dilaporkan ke polisi berdasarkan LP/306/B/VI/2020/SPKT Unit 1 tanggal 16 Juni 2020. Saat ini, kedua pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang.
"Mereka juga mencuri motor merek Honda Beat Pop warna hitam, TKP-nya di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur," tuturnya. []