Tegal - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah kembali usai bebas dari kasus positif virus corona. Kebijakan baru itu demi menggerakkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 itu tetap menerapan protokol kesehatan.
Relaksasi PSBB dilakukan mulai 15 Mei 2020 atau sekitar sepekan menjelang Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, sejumlah ruas jalan yang ditutup pembatas beton selama PSBB akan dibuka. Kemudian lampu penerangan jalan di sejumlah ruas jalan yang dimatikan saat malam hari juga akan dinyalakan.
Relaksasi PSBB untuk membuka ruang gerak masyarakat dan para pengusaha.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan, minimarket dan pertokoan nonsembako yang semula dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB akan diperpanjang seperti jam operasional normal. Kemudian restoran juga diperbolehkan untuk melayani makan di tempat.
"Relaksasi PSBB untuk membuka ruang gerak masyarakat dan para pengusaha," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai rapat dengan pengusaha di Gedung Adipura, kompleks Balai Kota Tegal, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut Dedy Yon, meski dilonggarkan namun aktivitas ekonomi tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya pengaturan jaga jarak, penyediaan bilik penyemprotan disinfektan, alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan.
"Karyawan maupun pelayanan harus menggunakan masker. Pengunjung yang akan masuk juga diharuskan memakai masker. Kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk," ujar dia.
Dedy Yon mengatakan penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan sebagai antisipasi munculnya lagi kasus positif corona. Sebab saat relaksasi diberlakukan, pusat perbelanjaan dan restoran dipastikan akan kembali ramai dikunjungi masyarakat dari Kota Tegal dan luar daerah.
"Apalagi daerah lain yang berbatasan dengan Kota Tegal masih berstatus zona merah. Jadi kami harus tetap waspada," ucap Dedy Yon.
Dedy Yon menambahkan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. Pengawasan dilakukan dengan patroli dan inspeksi mendadak.
"Saya akan bagi tugas dengan Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda untuk sidak ke mal-mal, pasar modern dan pasar tradisional," ujar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal Saunan menyambut baik kebijakan relaksasi PSBB yang akan dilakukan. Kebijakan itu dapat membuat perekonomian di Kota Tegal kembali menggeliat.
"Tentunya kami senang dengan kebijakan ini," katanya.
Saunan berjanji pemilik hotel dan restoran siap menerapkan protokol kesehatan saat kebijakan pelonggaran pembatasan sosial diterapkan. "Kami sendiri sudah siap, artinya siap menerima kondisi normal kembali dengan penerapan protokol kesehatan. Saya lihat pengusaha di sektor lain juga sama," ujarnya. []
Baca juga:
- Positif Corona di Sumbar Tak Bertambah Gara-gara Ini
- Semangat Kakek Nenek di Semarang Bantu Tangani Covid
- Gugus Tugas Umumkan Penurunan Covid-19 karena PSBB