Remaja di Makassar, Mencuri Untuk Bisa Beli Beras

Pria asal Kabupaten Gowa ini nekat membobol sekolah, butuh uang untuk beli beras dan main game online.
Ilustrasi pencuri. (Foto: Pixabay)

Makassar - Seorang anak remaja pengangguran, DR, 18 tahun, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Kabupaten Gowa ini nekat membobol sekolah, butuh uang untuk beli beras dan main game online.

Anak remaja yang sesekali bekerja sebagai buruh harian ini sempat menjadi buronan polisi. Tapi pelariannya dihentikan Opsnal Polsek Bontoala bersama Resmob Polda Sulsel di salah satu rumah di Jalan Gontang Raya, Kota Makassar, Sulsel, Rabu 24 Juli 2019.

Menurut DR, ia membobol sekolah tidak sendirian. Dia bersama beberapa rekannya. Dan dari hasil penjualan barang curian, dia hanya memperoleh Rp 500 ribu. Uang itu digunakan untuk beli beras dan main game online.

"Ada tiga teman saya. Dan barang itu saya jual lalu dibagi-bagi. Hasilnya saya beli beras dan main game online," tuturnya di Mapolsek Bontoala.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontoala setelah terlibat dalam aksi pencurian di SD Negeri Gaddong 1, Jalan Laiya, Bontoala, Kota Makassar.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara

"Pelaku ini diduga telah melakukan pencurian dengan mengambil peralatan sekolah yakni tiga unit proyektor merek BenQ, sebuah kamera Canon serta satu pasang speaker aktif dan uang tunai sebesar Rp 35.000," ucap Indratmoko.

Peristiwa pembobolan SD Neger Gaddong 1 terjadi pada 29 Maret 2019 lalu. Baru terungkap saat kepala sekolah, Sudirman, masuk ke dalam ruangan kantor dan melihat barang miliknya yang disimpan di dalam laci meja hilang. Dia lalu melapor ke Polsek Bontoala.

Adanya laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, polisi menangkap dan menyita barang bukti.

"Saat pelaku diinterogasi, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan membobol SD Negeri Gaddong 1 Makassar dengan cara melalui pintu jendela kamar mandi lalu masuk ke ruangan mengambil sejumlah barang korban," terangnya.

Dalam pembobolan sekolah ini dilakukan empat orang. Dua rekan DR, yakni Ag dan Rah terlebih dahulu telah berhasil diamankan dan kini tinggal satu orang yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontoala dan ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait