Rekonstruksi Pembunuhan Ninin, Warga Teriakkan Hukuman Mati

“Kami ingin lihat wajahnya seperti apa, pak polisi tolong buka penutup kepalanya,” desak Susi Sulistyani.
D (16) warga Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang memperagakan adegan saat datang ke Wisma Mr Classic, Argorejo Gang 3 komplek Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/9). Ia menenteng plastik yang didalamnya ada botol berisi oli bekas. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 18/9/2018) - “Buka…buka…buka,” teriakan kompak puluhan ibu dan perempuan muda di Kampung Argorejo Gang 3, komplek lokalisasi Sunan Kuning, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Teriakan itu ditujukan kepada D, 16, pelaku pembunuhan terhadap salah satu penghuni Sunan Kuning bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin atau Asih (23).

“Kami ingin lihat wajahnya seperti apa, pak polisi tolong buka penutup kepalanya,” desak Susi Sulistyani, 56, warga di lingkungan SK, Selasa (18/9).

D, anak baru gede asal Kampung Pucung, Kelurahan Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang berada di Gang 3 Sunan Kuning dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya pada Kamis (13/9) dini hari.

Rekonstruksi Pembunuhan NininWarga di lingkungan Sunan Kuning memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan terhadap Ayu Sinar Agustin alias Ninin atau Asih (23), salah satu penghuni SK asal Kabupaten Kendal. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Lantaran masih bawah umur, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Semarang Barat menyembunyikan wajah D dengan memakaikan penutup kepala ala ninja.

Wajar ketika D berada di lokasi pembunuhan, ia mendapat cemoohan dari warga. Bahkan usai rekonstruksi digelar, saat beranjak kembali ke mobil yang akan membawanya ke tahanan Mapolsek Semarang Barat, sejumlah ibu terlihat merangsek maju, mendekati D. Mereka terlihat gemas dan berusaha meraih penutup kepala yang dikenakannya. Namun upaya itu berhasil dicegah petugas.

“Dia pantas dihukum mati. Perbuatannya sudah bukan anak-anak lagi, apalagi dulu dia pernah terlibat pembegalan. Kasihan korbannya yang masih punya anak kecil,” geram Susi.

Polsek Semarang Barat, selama sekitar dua jam, mulai pukul 09.30-11.30 WIB menggelar rekonstruksi pembunuhan Ninin di tempat kejadian perkara (TKP), di Wisma Mr Classic.

Sebanyak 29 adegan diperagakan D, mulai datang, membunuh dan pergi meninggalkan Wisma Mr Classic.

“Rekonstruksi dalam rangka proses penyidikan, memperjelas perbuatan tersangka. Tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi ini, sinkron dengan hasil pemeriksaan, keterangan tersangka maupun saksi,” jelas Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto.

Reka ulang pembunuhan lebih banyak dilakukan di dalam kamar Ninin, di salah satu Wisma Mr Classic.

Adegan rekonstruksi diawali olrh kedatangan D dengan sepeda motor Jupiter merah hitam H 5264 TY. Dia datang sambil menenteng botol berisi oli bekas. D langsung menuju tempat parkir, bertemu dengan Ninin yang tengah nongkrong di kursi teras depan wisma. Tak lama ngobrol, keduanya masuk kamar untuk indehoy.

“Saat membunuh dan korban minta tolong ada di adegan ke-10 dan 11. Kemudian menyiram oli bekas ke tubuh korban di adegan 18,” jelas Donny.

Dari rekonstruksi, penyidik makin yakin adanya unsur perencanaan di pembunuhan. Terlihat dari penyiapan oli bekas yang bertujuan untuk menghilangkan jejak pidana dan motif sakit hati yang mendasari pembunuhan.

“Kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman pidana maksimal hukuman mati. Namun proses penyidikan kami tetap mengacu pada sistem peradilan anak,” papar dia.

Dari catatan kepolisian, D sekitar dua tahun lalu pernah melakukan pidana umum yang lazim disebut pembegalan atau pemalakan di wilayah Boja, Kabupaten Kendal. “Tapi kasusnya selesai setelah ada mediasi, penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban,” imbuh Donny.

Pendampingan Bapas

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang melakukan pendampingan hukum di penanganan perkara D mengingat yang bersangkutan masih bawah umur. Pendampingan mulai dari penyidikan, termasuk diproses rekonstruksi, pelimpahan ke kejaksaan untuk proses penyusunan dakwaan hingga persidangan.

“Kami memberi saran agar hak-hak anak tetap terpenuhi. Termasuk nanti kami memberi saran di pengadilan, anaknya mau diapakan. Kalau memang anaknya harus masuk ke LP (lembaga pemasyarakatan) maka kami sarankan ke LP Anak. Ini penting karena masih banyak pelaku bawah umur itu dihukum dicampur dengan mereka yang sudah dewasa,” papar petugas Pembimbing Kemasyarakat dari Bapas Semarang, Falikha Ardyani.

Prinsipnya, lanjut Falikha, kehadiran Bapas dimaksudkan agar proses hukum terhadap D bisa sesuai dengan sistem peradilan anak. Mulai dari jaminan kebutuhan dasar hidup seperti makan dan minum, batasan waktu penyidikan hingga putusan pengadilan, sampai dengan jalannya persidangan yang tertutup.

“Termasuk dalam hal berinteraksi dengan orangtuanya, juga jika masih sekolah dia mendapat haknya sebagai pelajar,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kampung Argorejo Gang 3 SK digegerkan dengan penemuan tubuh tak bernyawa Ninin di dalam kamar di Wisma Mr Classic, Kamis (13/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditemukan oleh petugas kebersihan wisma, perempuan asal Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, itu tidak mengenakan busana, hanya tertutup selimut dan tersiram oli bekas.

Pelaku pembunuhan, D, tertangkap pada Sabtu (15/9) dini hari di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, D mengaku pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati atas pelayanan Ninin sebulan lalu. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.