Reforma Agraria Solusi Bagi Penyelesaian Masalah Pertanahan

Reforma Agraria merupakan sebuah solusi bagi penyelesaian masalah pertanahan di beberapa negara, tak terkecuali Indonesia dan Kolombia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Reforma Agraria merupakan sebuah solusi bagi penyelesaian masalah pertanahan di beberapa negara, tak terkecuali Indonesia dan Kolombia. 

Di Indonesia sendiri, Reforma Agraria dijalankan melalui penataan aset dan penataan akses, di mana masyarakat bisa langsung mendapatkan pendampingan dalam program pemberdayaan. 

Hal ini menjadi latar belakang Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzales melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil secara daring belum lama.


Jadi kami mendorong mereka untuk memiliki sertipikat, sekarang banyak orang ingin memiliki sertipikat karena mereka bisa berpartisipasi ke dalam sistem keuangan formal.


Duta Besar Kolombia untuk Indonesia mengungkapkan ketertarikannya atas proses yang dilakukan Indonesia pada wilayah pedesaan terkait dengan penataan akses. 

Soal bagaimana masyarakat memiliki peranan penuh dalam memanfaatkan tanahnya menjadi aset yang bermanfaat dan menghasilkan, kemudian berproduksi, dan mereka juga yang memasarkan produk.

"Kami tertarik bagaimana kalian mengkoneksikan produksi dengan konsesi serta membantu masyarakat untuk mendapatkan pasarnya, membantu mereka meningkatkan berbagai hal, tak hanya memberikan peraturan namun juga memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dan memproduksi di area pedesaan, kami ingin mempelajari itu dari Indonesia," kata Juan Camilo Valencia Gonzales.

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa terkait Reforma Agraria, pemerintah Indonesia memiliki program strategis dalam hal penataan aset yaitu dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia yang berada di luar kawasan hutan.

"Di Indonesia ada dua kepemilikan tanah, lease hold and free hold. Kebanyakan tanah sebenarnya free hold, kita akan berikan sertipikat tanah. Kita sudah daftarkan mungkin sekitar 33 juta bidang tanah, milik masyarakat, tugas kami hanya menyertipikatkan dan memberikan sertipikat," tutur Sofyan A. Djalil.

Dengan adanya sertipikat tanah, menurut Menteri ATR/Kepala BPN masyarakat bisa pergi ke lembaga keuangan formal untuk mendapatkan pinjaman agar bisa mengembangkan usahanya. 

"Jadi kami mendorong mereka untuk memiliki sertipikat, sekarang banyak orang ingin memiliki sertipikat karena mereka bisa berpartisipasi ke dalam sistem keuangan formal, jadi kita bisa sekaligus mencegah orang dimanfaatkan lintah darat," jelas Sofyan A. Djalil.

Di samping melakukan pendaftaran tanah, Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa di Indonesia juga dilakukan redistribusi tanah yang tanahnya bersumber dari lease hold, yang sudah tidak dimanfaatkan lagi atau ditelantarkan. 

"Jadi jika ada lease hold yang sudah tidak bisa lagi untuk perkebunan besar, kita ambil beberapa part atau semuanya kita redistribusi kepada masyarakat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN. []

Berita terkait
Sofyan Djalil: Masyarakat Aceh Tak Akan Melupakan Pembangunan Aceh Pasca Tsunami
Menteri ATR/BPN SOfyan Djalil mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini untuk memperingati 17 tahun bencana tsunami Aceh.
Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kementerian ATR/BPN Berikan Perhatian Serius
Maraknya kasus mafia tanah akhir-akhir ini yang tampil di berbagai media, akan memberikan tekanan kepada para pihak yang seharusnya menanganinya.
Sofyan: Berantas Seluruh Oknum Mafia Tanah hingga ke Akarnya
Menteri ATR/BPN Spfyan A. Djalil meminta semua pihak ikut serda dalam memberantas oknum mafia tanah hingga ke akau-akarnya dan tak tersisa lagi.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.