Jakarta - Realme Indonesia menyatakan seluruh ponsel pintar merk Realme yang beredar di Tanah Air merupakan produk resmi bukan black market (BM) atau ilegal.
"Kami tidak ada masalah (ponsel)," kata Manajer Humas Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, kepada media di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 6 Maret 2020.
Realme percaya diri produk yang beredar di Indonesia merupakan resmi karena mereka bermitra dengan Oppo, yang masih satu grup dengan Realme untuk memproduksi ponsel di pabrik di Tangerang, Banten.
"Kami sudah punya pabrik, kami investasi di pabrik OPPO," kata Krisva.
Realme memberikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai skema daftar putih atau whitelist, untuk regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang berlaku efektif mulai April 2020.
Realme memilih untuk tidak berkomentar mengenai kebijakan tersebut, tapi memastikan ponsel mereka yang beredar di sini sudah resmi bukan BM.
Pemerintah bersama operator seluler sepakat untuk memakai skema whitelist untuk mengatasi ponsel ilegal di Indonesia. Dengan kebijakan whitelist, konsumen bisa mengetahui apakah ponsel tersebut ilegal atau legal sebelum membeli. Skema itu dipilih agar konsumen tidak membeli ponsel yang ilegal.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, pada Jumat (28/2/2020) menyatakan cara ini untuk mengurangi risiko masyarakat membeli ponsel ilegal dan berujung perangkat diblokir.
Aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020, berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal tersebut.[]