Semarang - Sebanyak 4.763 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Peserta TMS disilakan menyampaikan sanggahannya.
Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie menjelaskan mereka yang dinyatakan TMS setelah dilakukan proses verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi mulai 14 November hingga 15 Desember 2019.
Total ada 53.908 pendaftar yang memasukkan berkas lamaran ke panitia pengadaan CPNS Pemprov Jateng. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh verifikator, sebanyak 49.145 berkas dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya TMS.
Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 mulai tanggal 16 sampai 25 Desember 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk.
Herru menyebut keterangan atau alasan TMS dapat dilihat para pelamar melalui akun masing-masing pada halaman https://sscasn.bkn.go.id.
“Bagi pelamar yang TMS administrasi yang nomor register dan namanya tidak sesuai dengan persetujuan, disetujui tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah," tutur dia, Senin, 16 Desember 2019.
Ditambahkan, jika merasa ada kejanggalan atas alasan yang tertera, dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari, mulai hari ini hingga Rabu, 18 Desember 2019 melalui akun masing-masing.
Dalam menyampaikan sanggahannya, peserta TMS tidak diperkenankan mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 mulai tanggal 16 sampai 25 Desember 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk. Dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada 26 Desember 2019 di laman bkd.jatengprov.go.id," jelas Herru.
Baca juga:
- Wali Kota Semarang Akui DnS Academy Terbaik Jateng
- Nataru, Awas Makanan Kadaluarsa Beredar di Jateng
- Tiru Jateng, NTT Menuju Provinsi Inklusif Difabel