Ratusan Anak Meninggal Gagal Ginjal, Pengacara Mualimin Sarankan Orang Tua Pidanakan Produsen Sirup

Praktisi Hukum Muhammad Mualimin menyarankan orang tua tidak diam saja, pidanakan produsen sirup penyebab anak meninggal gagal ginjal akut.
Pengacara Muhammad Mualimin. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

TAGAR.id, Jakarta - Pada Jumat, 21 Oktober 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan jumlah total sebanyak 241 kasus gagal ginjal akut di Indonesia dimana sebanyak 133 orang meninggal dunia, mayoritas korban dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita).

Menanggapi banyak korban anak-anak berjatuhan tersebut, Praktisi Hukum Muhammad Mualimin menyarankan agar orang tua korban tidak diam saja atau menuntut pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya buah hati yang tak berdosa, dimana mayoritas korban sakit diduga karena minum sirup cair dari produsen obat.


'Dalam ketentuan pidana pada Pasal 62, pelaku usaha atau pimpinan perusahaan bisa dipidana penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar rupiah.


Saran Advokat PERADI ini beralasan, sebab kata Mualimin, sudah ada dasar hukum yang menjamin jika pelaku usaha menjual atau mengedarkan produk berbahaya bagi konsumen, maka produsen sirup dapat dikenai hukuman pidana.

''Dalam UU Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (1) dikatakan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Kalau minum sirup ternyata berisi kandungan berbahaya, dan itu dibuktikan dengan sakitnya korban bahkan meninggal, maka pelaku usaha salah karena tidak menjamin rasa aman untuk konsumen,'' kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Selain itu, jelas mantan Aktivis HMI Jakarta Selatan ini, tertulis pada Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatakan: ''Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar''.

Jika pasal 8 tersebut dilanggar oleh pelaku usaha atau produsen sirup, ucap Mualimin, maka perusahaan pemroduksi sirup tersebut dapat dikenai pidana dan dituntut kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen sebagai pemakai barang atau obat tersebut.

''Dalam ketentuan pidana pada Pasal 62, pelaku usaha atau pimpinan perusahaan bisa dipidana penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak 2 miliar rupiah,'' ujarnya.

Mengingat nyawa anak adalah segalanya, ungkap Mualimin, harusnya orang tua atau keluarga korban tidak berpikir apa yang terjadi sebagai musibah, melainkan sebagai sebuah kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan yang gagal menjamin produknya aman bagi konsumen.

''Orang tua korban dan negara tidak boleh diam. Ratusan nyawa anak Indonesia sudah melayang, harus ada pihak bertanggung jawab. Demi anak yang sudah meninggal orang tua harus mencari keadilan hukum, walau menuntut pertanggungjawaban tidak mengembalikan nyawa tapi anak yang dibikin meninggal oleh perusahaan tidak sepatutnya diikhlaskan begitu saja,'' ujarnya. []

Berita terkait
Obat Gagal Ginjal Akut yang Dinilai Efektif Telah Dibawa dari Australia dan Singapura
Obat tersebut adalah antidotum dengan merek Fomepizole yang 16 di antaranya berasal dari Australia dan 10 vial dari Singapura
241 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia dengan 133 Kematian
Jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia capai 241 dan tersebar di 22 provinsi di Indonesia dengan 133 kematian
Jika Telah Penuhi Kriteria, Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sebagai KLB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Simak ulasannya sebagai berikut.
0
Ratusan Anak Meninggal Gagal Ginjal, Pengacara Mualimin Sarankan Orang Tua Pidanakan Produsen Sirup
Praktisi Hukum Muhammad Mualimin menyarankan orang tua tidak diam saja, pidanakan produsen sirup penyebab anak meninggal gagal ginjal akut.