Ratna Sarumpaet Tidak Mau Diperiksa Bawaslu, Kenapa?

Bawaslu merencanakan hari ini memeriksa Ratna Sarumpaet, namun Ratna Sarumpaet tidak mau. Kenapa?
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta,  (Tagar 24/10/2018) - Tim Klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu sore (24/10). Tujuan kedatangan Tim ini guna memeriksa tersangka Ratna Sarumpaet.

Mengenai pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet ini, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nazrudin mengatakan kliennya menolak agenda pemeriksaan kali ini, lantaran kondisi Ratna dalam keadaan sakit.

"Beliau (Ratna) masih sakit ya. Tentu jika dalam kondisi sakit tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Insank saat dihubungi Tagar News, Rabu (24/10).

Baca juga: Atiqah Hasiholan, Empat Jam di Ruang Penyidik Polda

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak terlalu menjelaskan detail alasan Ratna Sarumpaet belum mau dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.

"Ya betul tidak mau diperiksa Bawaslu," kata Argo Yuwono dari keterangan tertulisnya, Rabu (24/10).

Sebagai informasi Ratna Sarumpaet dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu karena telah menyeret capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno dalam lingkaran hoaks penganiyaan. 

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Pihak Kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan Ratna yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. []

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.