Ratna Sarumpaet ke Chili dengan Bantuan Anies Baswedan

Ratna Sarumpaet ke Chili dengan bantuan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Untuk apa Ratna ke Chili?
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 5/10/2018) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta memastikan keberangkatan seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet ke Chili berdasarkan permintaan bantuan yang bersangkutan untuk menghadiri konferensi, tanggal 7-12 Oktober.

Plt. Kepala Disparbud Pemprov DKI Jakarta, Asiantoro, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 31 Januari 2018 menerima surat permohonan dari Ratna Sarumpaet.

Surat permohonan Ratna Sarumpaet untuk dibantu kehadirannya pada acara The 11th Women Playrights International Conference (WPI) 2018 di Santiago, Chili.

"Bu Ratna meminta bantuan sponsor kepada Pak Gubernur untuk mengikuti kegiatan WPI," kata Asiantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/10) dilansir Antara.

Dalam surat dengan perihal permohonan sponsor tersebut, Ratna Sarumpaet menjelaskan bahwa konferensi tersebut adalah kongres tiga tahunan yang digelar di berbagai negara. Ratna mengaku sebagai salah satu anggota senior di kongres tersebut.

"Letter of Invitation" tersebut dikirimkan ke Ratna tertanggal 17 Oktober 2017. Dalam suratnya panitia penyelenggara mengundang Ratna sebagai salah satu juru bicara dan ikut membagikan pengalamannya kepada para peserta. Serta mengikuti berbagai kegiatan lainnya.

Surat permohonan tersebut kemudian diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Februari 2018. Kemudian surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan," kata Asiantoro.

Dia kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tugas pokok Biro ASD.

"Disparbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Women Playwrights International. Dijadwalkan bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018," katanya.

Nama Ratna sendiri sudah tercantum di Instagram Women Playrights International (WPI) yakni di instagram.com/wpichile2018. Pada postingan tanggal 10 April 2018, nama Ratna sudah termasuk dalam salah satu pembicara di konferensi tersebut.

Gagal ke Chili

Ratna Sarumpaet berniat pergi ke Chili, Amerika Selatan dengan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airline melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis, namun sebelum berangkat sudah ditangkap oleh pihak berwajib.

Wanita yang sebelumnya mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September itu, saat ini bahkan sudah tetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihak aparat kepolisian menyatakan jika tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

"Rencananya beliau (Ratna Sarumpaet) akan berangkat jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.

Menurut dia, masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini. Malam ini, lanjut dia, Ratna Sarumpaet sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet, bakal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.