Jakarta – Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) rekomendasikan 12 rumusan kepada pemerintah.
Salah satunya adalah meminta pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.
Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin. Sekaligus kami juga merekomendasikan pembentukan FKUB tingkat nasional dan pengembangan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,
PBM No 9 dan 8 tahun 2006 ini sendiri mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, serta pendirian rumah ibadat.
Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus juga menyampaikan rekomendasi lain dari Rakornas.
“Rakornas juga merekomendasikan pemberian anggaran secara berkelanjutan kepada FKUB di masing-masing daerah,” ucapnya dalam penutupan Rakornas FKUB 2020 di Jakarta pada Kamis 5 November 2020.
Untuk diketahui, Rakornas FKUB 2020 yang diadakan secara luring dan daring ini mengangkat tema Umat Rukun Indonesia Maju dan telah diadakan sejak 3 hingga 5 November 2020 dan dibuka secara oleh Presiden Joko Widodo, serta Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speech.
Pada Rakornas tersebut juga diikuti oleh lebih dari 600 peserta yang terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Yunus juga menyampaikan harapannya agar rekomendasi Rakornas dapat segera ditindaklanjuti serta dapat berdampak positif bagi kerukunan dan kedamaian Indonesia.
"Kita berharap ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentu dengan dukungan optimal dari pemerintah dan pemerintah daerah," ucapnya.
12 rumusan rekomendasi Rakornas FKUB ini sendiri ditandatangi oleh lima anggota pengurus yakni Dr. KH. A.M. Romly, MA, M.Hum, Drs. H. Hasbulloh, SE, MA, H Salafa Hepa, S.Ag, Dra. Hj. Irda Hayati, MM, dan Indra Effendy, SE.
Adapun isi dari 12 rekomendasi Rakornas FKUB 2020 sebagai berikut:
1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;
2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;
4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;
5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;
6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;
7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;
8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;
9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;
10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;
11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan
12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah. []
Baca juga:
- Fachrul Razi: FKUB Bumikan Moderasi Beragama di Masyarakat
- Amankan Natal, FKUB Puji Keterlibatan Pemuda Masjid, Hindu, Budha, Pramuka