Jakarta, (Tagar 20/4/2018) - Rachmawati Soekarnoputri menyebut selain E-KTP, kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat hingga kini adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun.
Hal ini disampaikan Rachmawati dalam acara Dialog Kebangsaan dengan tema "2019 Presiden Harapan Rakyat" yang diselenggarakan oleh Generasi Cinta Negeri (Gentari) di Restoran Raden Bahari, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
"Menurut saya, dari semua kasus korupsi terakhir E-KTP, ini yang paling luar biasa adalah kasus BLBI yang menyengsarakan rakyat sampai hari ini," ujar Rachmawati.
Selanjutnya, Rachmawati menyoroti ditetapkannya Syafruddin Temenggung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.
"Menurut saya bukan Syafruddin Temenggung-nya yang harus diperiksa," jelasnya.
Sehingga Rachmawati mendesak penegak hukum agar menyelesaikan kasus BLBI sampai ke akarnya. Bahkan meminta memeriksa mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.
"Yang memberikan kebijakan Inpres Nomor 8 pada tahun 2002 itu padahal pada waktu Presiden Megawati. Perlu sodara tau itu emang sodara saya. Kita harus koreksi terus dilakukan dengan proses hukum, siapa yang menerbitkan SKL nomor 18," sebut Rachmawati.
Diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. (ard)