Jakarta - Hakim pengadilan di Amerika Serikat (AS) melarang pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi pesan singkat buatan China, yaitu WeChat.
Dikutip dari Antara, Senin, 21 September 2020, Hakim Laurel Beeler di San Francisco dalam surat perintahnya mengatakan pengguna WeChat yang mengajukan gugatan menunjukkan pertanyaan serius tentang klaim Amandemen Pertama, keadilan terhadap kesulitan penggugat.
Perintah Hakim Beeler menyatakan bahwa larangan WeChat tersebut lebih banyak pidato daripada kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Pada Jumat pekan lalu, Departemen Perdagangan AS menerbitkan perintah memblokir aplikasi WeChat, karena alasan keamanan nasional. Departemen Kehakiman meminta Beeler tidak melarang perintah tersebut.
WeChat memiliki rata-rata pengguna harian di AS sebesar 19 juta, menurut laporan firma analitik Apptopia pada Agustus lalu. Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga AS yang tinggal di China serta orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis dan personal dengan China.
Departemen Kehakiman berpendapatan blokir terhadap larangan WeChat akan membingungkan dan mematahkan keinginan presiden untuk mengatasi ancaman keamanan nasional.
Beeler menuliskan bahwa larangan terhadap WeChat hanya sedikit terbukti untuk mengatasi mengatasi masalah keamanan.[]