Putusan Hakim, WeChat Dilarang Diblokir di Amerika Serikat

Hakim pengadilan di Amerika Serikat (AS) melarang pemerintahan Presiden Donal Trump memblokir aplikasi buatan China, WeChat.
Ilustrasi Logo WeChat. (Foto: PYMNTS.com)

Jakarta - Hakim pengadilan di Amerika Serikat (AS) melarang pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi pesan singkat buatan China, yaitu WeChat. 

Dikutip dari Antara, Senin, 21 September 2020, Hakim Laurel Beeler di San Francisco dalam surat perintahnya mengatakan pengguna WeChat yang mengajukan gugatan menunjukkan pertanyaan serius tentang klaim Amandemen Pertama, keadilan terhadap kesulitan penggugat. 

Perintah Hakim Beeler menyatakan bahwa larangan WeChat tersebut lebih banyak pidato daripada kekhawatiran terhadap keamanan nasional. 

Pada Jumat pekan lalu, Departemen Perdagangan AS menerbitkan perintah memblokir aplikasi WeChat, karena alasan keamanan nasional. Departemen Kehakiman meminta Beeler tidak melarang perintah tersebut. 

WeChat memiliki rata-rata pengguna harian di AS sebesar 19 juta, menurut laporan firma analitik Apptopia pada Agustus lalu.  Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga AS yang tinggal di China serta orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis dan personal dengan China. 

Departemen Kehakiman berpendapatan blokir terhadap larangan WeChat akan membingungkan dan mematahkan keinginan presiden untuk mengatasi ancaman keamanan nasional. 

Beeler menuliskan bahwa larangan terhadap WeChat hanya sedikit terbukti untuk mengatasi mengatasi masalah keamanan.[]

Berita terkait
TikTok Tetap Beroperasi di AS Tapi Bayar Dana Pendidikan
TikTok mengaku tidak mengetahui soal komitmen mereka untuk dana pendidikan di Amerika Serikat (AS).
TikTok Protes Ancaman Blokir di Amerika Serikat
TikTok meminta pengadilan AS mengeluarkan keputusan agar pemerintah AS tidak memblokir aplikasi video berdurasi singkat tersebut.
Minggu, Aplikasi TikTok dan WeChat Tak Bisa Diunduh di AS
Pemeritah Amerika Serikat resmi melarang mengunduh platform China, TikTok dan WeChat mulai Minggu malam waktu setempat.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).