Pungli Parkir, Polisi Amankan Lurah di Parapat

Dari ke-13 orang yang diamankan, satu di antaranya seorang PNS yang menjabat sebagai Lurah di Kabupaten Simalungun
Barang bukti uang dan surat perjanjian Lurah dengan para jukir yang diamankan Polres Simalungun. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Simalungun - Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pungutan liar (pungli) berkedok parkir di Parapat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari ke-13 orang yang diamankan, satu di antaranya seorang PNS yang menjabat sebagai Lurah di Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, bernama VRS (31).

Penangkapan berawal dari patroli kepolisian mengantisipasi tindak pidana kriminalitas, dan menjaga kenyamanan masyarakat di Parapat sejak Minggu 9 Juni - Senin 10 Juni 2019.

Ke-13 orang diamankan Minggu dari areal parkir Pesanggrahan Bung Karno di Jalan Pora-pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Dari tiga orang, FNS (43), PS (36) dan MS (46) diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 402 ribu, satu lembar karcis parkir dan satu lembar surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, dari lokasi wisata Lapangan Pagoda sebanyak empat orang, Lurah Tigaraja VRS (31), RPS (35), P (38) dan SH (69).

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 817 ribu, 19 lembar karcis parkir dan satu lembar surat kesepakatan pada tanggal 31 Mei 2019.

Kemudian, dari Pantai Bebas sebanyak 6 orang, EM, TR, LT, AT, JM dan WS. Ikut diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 1.756.000.

Mereka diamankan karena mengutip biaya parkir tidak sesuai aturan. Untuk kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp 60 ribu sekali parkir, roda empat Rp 20 ribu dan roda dua Rp 5 ribu sekali parkir.

Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Henky Siahaan, membenarkan diamankannya 13 orang melakukan pungli di daerah wisata Parapat.

"Kita menertibkan jukir yang tidak memiliki kartu retribusi dan yang pungli di aset pemerintah, seperti Pesanggrahan, Pagoda dan Pantai Bebas," katanya.

Untuk mereka, dikatakannya pihak kepolisian hanya melakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan pungli di wilayah hukum Simalungun.

"Jadi sudah dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Untuk pembinaan kita buat mereka wajib lapor dulu," terangnya.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.