Pungli Parkir di Madura Merebak Lagi

Juru parkir di kawasan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, diduga melakukan pungutan liar dengan menagih tarif parkir di luar batas ketentuan.
Ilustrasi ribuan roda dua terparkir rapi di jalan ponogoro, Banda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Bangkalan - Warga Bangkalan memprotes para juru parkir di kawasan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli. Sepeda motor yang semestinya dipungut Rp 1.000, malah ditarik Rp 2.000.

Salah seorang warga, Muhammad Arfa, yang sering nongkrong di kawasan stadion, tidak memahami mengapa juru parkir menagih pungutan lebih di luar ketentuan aturan yang tercetak pada karcis.

"Di karcis ini tertera Rp 1.000. Akan tetapi juru parkir mengambilnya Rp 2.000," kata Arfa kepada Tagar, Senin, 2 September 2019.

Menurut dia, instruksi pemerintah kepada juru parkir hanya didengar masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Sebab, apabila sudah tidak lagi dikontrol, hal demikian akan terulang lagi.

"Meski ditegur, intruksi pemerintah hanya dijalankan sesaat. Kalau sudah lama, pungli diulang lagi," tuturnya dengan nada jengkel.

Arfa berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak lagi melunak dengan para pengelola parkir yang terbukti melakukan pungli. Selain mengurangi pendapatan daerah, menurut dia, pelaku pungli bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Karcis di Bangkalan, MaduraBukti karcis parkir sepeda motor di kawasan Stadion Gelora Bangkalan, Rp 1.000, namun juru parkir menarik Rp 2.000. (Foto: Tagar/Nurus Solehen).

Secara terpisah, Kepala Bidang Pajak Retribusi II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Multazam Adji menyebutkan, ada sekitar 31 usaha parkir milik swasta yang mayoritas di antaranya kerap lalai membayar pajak parkir.

Multazam mengimbau kepada seluruh pemilik usaha parkir untuk taat membayar pajak, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Di karcis ini tertera Rp 1.000. Akan tetapi juru parkir mengambilnya Rp 2.000.

“Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa parkir yang mendapatkan penghasilan, pemiliknya wajib membayar pajak,” kata Multazam.

Besaran pajak yang harus dibayarkan, menurut dia, sekitar 30 persen dari pendapatan yang diperoleh selama satu bulan. Pembayaran pajak, lanjutnya, bisa melalui bank terdekat atau datang langsung ke Kantor Bapenda.

"Penyetoran dari pemilik usaha parkir itu bergantung dari besaran pendapatannya. Dalam pasal 48 dijelaskan, 30 persen dari pendapatan itu disetor kepada Bapenda,” ucapnya.

Multazam menjelaskan, pajak parkir awalnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Namun, sejak 1 Mei 2019, pihak Dishub menyerahkan pengelolaan hal tersebut kepada Bapenda.

Dia menginginkan pajak parkir yang baru dikelolanya itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangkalan.

“Harapannya pajak parkir ini memberikan kontribusi yang banyak kepada peningkatan PAD Bangkalan. Jika PAD terus meningkat, maka pembangunan di Bangkalan akan lebih baik,” ujar Multazam. [] 

Baca juga: Pakai Sistem Ranjau, Jaringan Narkoba Madura Diringkus

Berita terkait
Begini Cara Kapolres Bangkalan Ucapkan HUT Kemerdekaan
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan dan jajaran dengan mengenakan pita merah putih di kepala, berkumpul di depan pintu masuk mapolres.
Wisata Mangrove Bangkalan Tuai Persoalan di Masyarakat
Wisata mangrove di Kabupaten Bangkalan menyisakan persoalan pembebasan lahan.Sehingga akibat persoalan itu, wisata tersebut belum dinikmati.
Mahasiswa IAIN Madura Sulap Sampah Botol Jadi Rupiah
Ide brilian sampah disulap jadi barang berguna dilakukan mahasiswa IAIN Madura, yaitu dibuat jadi gantungan kerudung.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.