Pakai Sistem Ranjau, Jaringan Narkoba Madura Diringkus

Polisi Surabaya meringkus jaringan pengedar narkoba Sokobanah Madura yang kerap mengecoh dengan sistem ranjau.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 22 Juli 2019.

Surabaya - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus jaringan Sokobanah Madura di wilayahnya. Jaringan pengedar narkoba ini kerap mengecoh polisi dengan sistem ranjau, yakni membagi diri menjadi beberapa kelompok dalam beroperasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya bakal terus mendalami pola kerja jaringan ini.

"Untuk mengecoh polisi, jaringan ini menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba. Jadi kalau ada yang tertangkap, bisa saja yang lainnya tidak terpantau. Inilah yang coba terus kami dalami," kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 22 Juli 2019.

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan terhadap IS (49 tahun) di pintu keluar jembatan Suramadu pada April lalu oleh Polsek Pabean Cantian, Surabaya.

"IS diamankan anggota Polsek Pabean Catian di pintu keluar jembatan Suramadu. Saat dilakukan penggeledahan didapati 108 gram sabu yang disembunyikan dalam jok motor miliknya," kata Agus

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati sejumlah nama pemesan sabu di Surabaya, salah satunya adalah KAY (41 tahun).  Barang bukti berupa sabu dengan berat total 138 gram, turut diamankan.

KAY, kata Agus, diamankan di Jalan Jarak Surabaya, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari penangkapan KAY ini, didapati 138 gram sabu yang dipecah menjadi 12 paket yang masing-masing sebesar 10,3 gram," ujarnya.

Agus mengungkapkan, kedua pelaku merupakan anggota jaringan Sokobanah dari Madura. Jaringan ini dikendalikan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur (Jatim). Kini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 ancamannya hukuman mati," ujarnya.

Kepada awak media, Agus berharap adanya kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat agar bisa mempersempit ruang peredaran narkoba.

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.