Pungli, Kadishub Sulsel Dicopot

Kadishub Provinsi Sulawesi Selatan akan segera dicopot. Ini penyebabnya
Adlinsyah Malik Nasution, Kordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI saat ditemui di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Kamis 4 Juli 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Pencopotan pejabat eselon II di tubuh Pemprov Sulsel kembali bergulir. Kini, giliran Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulsel, Ilyas Iskandar, tengah direkomendasikan agar segera dilakukan pencopotan dari jabatannya.

Rekomendasi pencopotan ini karena Inspektorat Sulsel kembali menemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan penguatan liar (Pungli) atas rekomendasi penerbitan pembuatan plat kuning pada kendaraan. Padahal penerbitan rekomendasi tersebut mestinya gratis atau tidak dipungut biaya.

Adlinsyah Malik Nasution, Kordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa Plt. Inspektorat Sulsel, Salim kembali melakukan rekomendasi pemecatan terhadap kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

"Tadi disampaikan oleh pak Salim bahwa Kadis Perhubungan di copot, dan surat rekomendasi surat pencopotan ini surah diserahkan ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Dan sepertinya surat itu sudah diterima hari ini," ucap Bang Coky sapaan akrab Aldiansyah Malik Nasution saat ditemui di Hotel Four Point by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis 4 Juli 2019.

Artikel terkait: Rujab Gubernur Sulsel Diteror Pria Misterius

Selain Kadishub Sulsel, lanjut Bang Coky, Salim juga memberikan rekomendasi pencopotan untuk beberapa orang anggotanya seperti kepala seksi di Dishub Sulsel. Serta dua orang staf yang masih eselon IV untuk diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

"Kepala seksi juga dicopot. Kemudian ada dua staf yang kenaikan pangkatnya ditahan. Itu sudah kami usulkan ke gubernur," bebernya.

Rekomendasi pencopotan terhadap saudara Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sulsel ini juga karena hasil investigasi dari tim Korsupgah KPK RI. Dari investigasi yang dilakukan, KPK RI berhasil menemukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penguatan liar (pungli) pemberian rekomendasi penerbitan plat kuning kendaraan.

"Setiap rekomendasi plat kuning, dilakukan pengutan Rp 300 hingga Rp 500 ribu. Dan dalam setahun diperkirakan ada surat rekomendasi yang keluar itu mencapai 2.000-an. Padahal rekomendasi ini kan seharusnya gratis," pungkasnya. []

Artikel lainnya: Perjalanan Dinas Fiktif, KPK Endus Enam OPD Sulsel

Berita terkait