Puluhan Warga Majalengka dari Aceh Terjebak PSSB

Puluhan warga Majalengka, Jabar, yang pulang kampug dari Aceh membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya untuk sampai ke Pelabuhan Merak, Banten
Puluhan warga asal Majalengka, Jabar, saat dijemput Tim Gugus Covid-19 Majalengka di Pelabuhan Feri Merak, Banten. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Sebanyak 27 orang asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang tertahan di Aceh akhirnya bisa pulang ke kampung halaman mereka. Mereka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Setelah tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka menjemput mereka di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu, 10 Maret.

Untuk bisa sampai ke Pelabuhan Merak mereka membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya karena dalam perjalanan, mereka selalu berhadapan dengan para petugas di beberapa daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno, yang memimpin tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka menjemput mereka menuturkan, total keseluruhan ada 28 orang terdiri dari, 27 warga Majalengka dan 1 orang warga Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. "Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis. Daripada kelaparan mereka terpaksa pulang ke kampung," kata Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu, 10 Mei 2020.

Penjemputan di Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP. Saat tiba di Pelabuhan Merak, petugas di sana tidak mengizinkan pulang puluhan warga Majalengka sebelum dilakukan rapid test Covid-19 dan meminta tim penjemputan untuk menunjukkan surat resmi dari Pemkab Majalengka. "Kalau surat sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil rapid test, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui jalur tol Cipali pada malam Minggu," tutur Iskandar.

Saat akan tiba di Majalengka, sambung dia, di lokasi keluar pintu masuk Kertajati tol Cipali mereka dilakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan protokol kesehatan oleh tim Gugus Covid-19 Majalengka. "Usai diperiksa mereka dialihkan melalui kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa dimana mereka tinggal. Sedangkan 1 orang warga Kuningan, satu malam tidur di kantor Satpol PP karena tak ada yang menjemput. Baru besoknya dijemput oleh pihak desanya,"katanya.

Iskandar menambahkan, para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), kendati hasil pemeriksaan negatif. "Karena mereka baru datang dari luar daerah, jadi mereka masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," tutur Iskandar. []

Berita terkait
Surat Edaran Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka
Salah satu isi surat edaran itu yakni masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan