Selayar - Sebuah pulau tak berpenghuni di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dijual seharga Rp 900 Juta. Polisi Resor Selayar mengaku sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas penjualan pulau tersebut.
"Sementara kami dalami. Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate," kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud kepada Tagar, Sabtu 30 Januari 2021, siang.
Pulau yang dijual ini adalah Lantigian. Pulau tidak berpenghuni yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Menurut Temmanganro, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk yang menjual pulau Lantigian. Dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp 900 juta.
Sementara kami dalami. Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate.
Bahkan, pembeli dari pulau telah menyetorkan uang awal Rp 10 juta atau Day Payment (DP).
"Kami sementara kumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian. Baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materiil. Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas," tegasnya.
Pulau Lantigian masuk zona perlindungan bahari. Namun, setelah surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem keluar pada Januari 2019 lalu, status Pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional masuk dalam pulau zona pemanfaatan.
Artinya, zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
"Tanah di pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. karena pulau ini merupakan zona pemanfaatan," jelasnya. []