Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong.
Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menuturkan bahwa dipilihnya angka sembilan merupakan simbol perjuangan merevisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi 9 tahun," ujarnya saat launching Bumkalma Kabupaten Sleman di Puri Mataram, Jumat, 18 Nivember 2022.


Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu.


Pukulan gong sembilan kali oleh Gus Halim sontak disambut tepuk tangan puluhan lurah yang hadir.

Untuk diketahui, perubahan masa periode kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode merupakan gagasan Gus Halim.

Gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, hanya mengubah periodisasinya. Hal ini dinilai Gus Halim lebih efektif untuk membangun desa karena konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

"Masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Gagasan ini mendapat dukungan dari kepala desa se Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," pungkasnya. []

Berita terkait
Gus Halim Sebut 62 Kabupaten Tertinggal Harus Tuntas di 2024
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan hingga 2024 akan fokus mengentaskan 60 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi.
Gus Halim Ingin Program di Buru Selatan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerima kunjungan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa di kantor Kemendes PDTT, Jakarta.
Kumpulkan Kades se-Jatim, Gus Halim Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2023
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penggunaan dana desa 2023 masih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan SDM desa.
0
Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong.