Publik Desak Tangkap Oknum Lalai Pasien, Cabut Izin RS Mitra Keluarga Sekarang Juga

Sejumlah publik Jakarta menuntut agar oknum yang melalaikan penanganan bayi Debora yang mengakibatkan kematian segera ditangkap dan meminta pemerintah untuk mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga, Kalideres secepatnya.
Publik Desak Tangkap Oknum Lalai Pasien, Cabut Izin RS Mitra Keluarga Sekarang Juga. (Foto:Ist)

Jakarta, (Tagar 12/9/2017) – Sejumlah publik Jakarta menuntut agar oknum yang melalaikan penanganan bayi Debora yang mengakibatkan kematian segera ditangkap dan meminta pemerintah untuk mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga, Kalideres secepatnya.

“Polisi harus menangkap pelaku yang lalai dalam menangani bayi Debora dan pemerintah harus cabut izin RS Mitra keluarga sekarang juga,” tutur Jufri kesal. Menurut Jufri kalau oknumnya ditangkap dan izin operasional RS Mitra Keluarga dicabut akan jadi pembelajaran kepada seluruh pihak rumah sakit yang lain dan menjadi efek jera.

“Masih banyak rumah sakit yang melecehkan pasien dengan tidak melakukan tindakan pertolongan segera terhadap pasien yang membutuhkan, kalau keluarga pasien tidak punya uang yang cukup,”tandas Jufri kepada tagar.id

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, dari Partai Hanura, Veri Yonnevil mengatakan, telah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian Debora. Bahkan mereka tidak segan untuk mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga.

"Dalam hal ini kami mendorong agar rumah sakit tersebut diberikan sanksi dengan dicabut izin operasionalnya di DKI Jakarta. Agar memberikan efek jera terhadap seluruh rumah sakit yang beroperasi di Jakarta," kata Yonnevil Senin (11/9) kemarin.

Politisi Hanura ini mengungkapkan, sanksi tersebut pantas diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Terlebih berdasarkan penyidikan Dinas Kesehatan DKI ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan, Roiskan, mengatakan, apa yang telah dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak tepat, karena telah melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Di dalam aturan itu menegaskan, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis.

"Kami menuntut agar pemerintah mencabut Izin Rumah Sakit Mitra Keluarga karena diduga melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32," katanya.

Sedangkan, Komisi IX DPR RI mengultimatum Menteri Kesehatan dalam waktu 2x24 jam untuk segera mencabut izin RS Mitra Keluarga, Kalideres. Ultimatum itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, terkait kematian yang menimpa Tiara Debora.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga meminta Menkes memberi sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga Kalideres di Jakarta Barat. "Kalau memang pihak rumah sakit bersalah harus diberikan sanksi. Cabut ijinnya kalau perlu," kata Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Ichwan Jayadi, Senin (11/9).

"Silakan (dilaporkan) apabila memang ada unsur melanggar hukum. Tentunya harus ada pemeriksaan kedokteran yang ahli di bidangnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar, Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9). Menurut dia, seharusnya setiap rumah sakit menerima pasien yang membutuhkan pertolongan. Apalagi saat dalam kondisi darurat.

Menanggapi banyaknya tuntutan masyarakat, Menkes Nila F Moeloek akan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, bila terbukti bersalah dalam menangani bayi Debora yang meninggal karena terlambat ditangani. Sanksinya bisa berupa pidana hingga pencabutan izin.

"Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami berlakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).(wwn/DBS)

Berita terkait
0
Listrik Nirkabel Cas Baterai Mobil Listrik dalam Perjalanan
Untuk pertahankan daya mobil listrik tetap terisi di Gotland, Swedia, SmartRoad, membantu mengecas bus ulang-alik bandara