Maros - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana akan kembali membuka kawasan kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) mulai, Selasa 1 April 2020 besok, setelah pada 24 Maret 2020 lalu ditutup sementara.
Pemilik usaha dari rumah makan hingga warung kopi yang biasa berjualan di area PTB terhitung 1 April boleh berjualan lagi.
Meski kembali dibuka akan tetapi pergerakan jual beli dibatasi, hanya penjual yang boleh berada di kawasan tersebut, sementara pembeli hanya dapat melakukan pembelian secara take away.
“Pemilik usaha dari rumah makan hingga warung kopi yang biasa berjualan di area PTB terhitung 1 April boleh berjualan lagi. Tapi hanya melayani yang dibawah pulang, batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 Wita saja,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros, Yusriadi Arief dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2020.
Adanya izin para pelaku usaha untuk kembali berjualan di kawasan PTB setelah pemerintah setempat mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pertimbangan ini juga telah disebarkan melalui surat imbauan baru Bupati Maros Nomor 440.4.1/8/Disbudpar yang telah disebarkan sejak Senin, 30 Maret 2020.
“Pemerintah telah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial khususnya pelaku usaha kecil dan menengah dengan memperbolehkan pelaku usaha kuliner untuk kembali berjualan,” tambah Yusriadi.
Ia menambahkan, selama pembukaan kawasan yang menjadi tempat tongkrongan muda- mudi di Maros ini, pelaku usaha yang kembali membuka lapaknya untuk menjalankan protokoler kesehatan, seperti menerapkan physical distancing, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun serta hand sanitizer.
“Kami juga imbau untuk pelaku usaha yang kembali berjualan untuk memperhatikan area usahanya dengan melakukan pembersihan terhadap area penjualan, menyiapkan pembasmi kuman seperti desinfectan,” jelasnya.
Diketahui, jumlah pelaku usaha yang aktif berjualan di kawasan PTB Maros sekitar 80 pedagang. Meskipun ada imbauan pelaku usaha PTB bisa kembali buka lapak, akan tetapi imbauan ini hanya berlaku untuk rumah makan, kafe, restoran, dan waeung kopi, sementara tempat wisata, rumah bernyanyi dan refleksi kesehatan masih tutup. []