Jember - PT Kereta Api Daerah Operasional (Daop) 9 Jember, Jawa Timur, belum berencana membuka rute perjalan kereta api. Meski Kementerian Perhubungan telah memperbolehkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi antar kota dan antar provinsi terhitung sejak hari ini Kamis, 7 Mei 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Mahendro Trangbawono mengatakan, masih belum ada intruksi pembukaan kembali operasional kereta api terutama di wilayah Daop 9 Jember.
Kami dari PT KAI Daop 9 Jember sampai sekarang tidak ada angkutan kereta api penumpang yang beroperasi.
“Daop 9 Jember tetap mengacu kepada intruksi dari Direktur PT KAI yang menutup seluruh operasional kereta api mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei mendatang,” ujar Mahendro Trangbawon, Kamis, 7 Mei 2020 di Jember
Masyarakat yang ingin membatalkan tiket perjalanan mudik juga masih bisa mengembalikan tiketnya, baik melalui Online maupun langsung datang ke stasiun yang telah ditunjuk. Tiket yang dibatalkan akan dikembalikan 100 persen dalam waktu tiga hari kerja.
“Kami dari PT KAI Daop 9 Jember sampai sekarang tidak ada angkutan kereta api penumpang yang beroperasi. Jadi tetap seluruh angkutan KA penumpang di PT KAI Daop 9 Jember berhenti beroperasi sementara. Namun sampai saat ini sedang dilakukan pembahasan. Dan bagi masyarakat yang ingin membatalkan tiket keretapi masih tetap bisa,” kata Mahendro.
Pembukaan kembali perjalanan kereta api ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari jajaran direksi PT KAI. Jika ada intruksi pembukaan kembali, maka PT KAI Daop 9 Jember siap mengoperasikan kereta api sesuai dengan jadwal perjalanan yang ada.
“Kami siap membuka kembali perjalan kereta api, jika sudah ada intruksi pembukaan. Di Daop 9 Jember sendiri ada 12 perjalnan kereta api, yang terdiri dari kereta api lokal, kereta pai jarak menengah dan jarak jauh,” Kata Mahendro
Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan melonggarkan transportasi ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 mulai hari ini Kamis 7 Maret 2020.
Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik idul Ftri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. []