PT KA Daop 6 Gusur Puluhan Warga di Lahan Sultan Ground

Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) digusur oleh PT KA Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta dari tempat tinggalnya.
Alat berat merobokan bangunan di atas lahan bekas pabrik minyak Mataram di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Rabu (14/11). Lahan tersebut merupakan milik Keraton Yogyakarta atau Sultan Ground yang pengelolaannya diserahkan oleh PT KA Daop 6, namun ditempati secara liar oleh warga yang mayoritas pendatang. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)
Yogyakarta, (Tagar 14/11/2018) - Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) digusur oleh PT KA Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta dari tempat tinggalnya. Mereka menempati lahan bekas pabrik minyak Mataram di Kelurahan Bumijo , Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.

Lahan seluas 5.300 meter persegi tersebut merupakan milik Kasultanan Yogyakarta atau Sultan Ground (SG), yang pengelolaan lahannya menjadi hak PT KA Daop 6 Yogyakarta. Mereka pasrah, alat berat merobohkan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati. Ada beberapa yang masih menolak pindah.

Seorang warga, Siswono Hudoyo (87) mengaku pasrah rumah yang ditempati selama puluhan tahun dirobohkan alat berat. Dia menempati rumah tersebut bersama cucunya. Sedangkan anaknya sudah punya rumah di Kotagede Yogyakarta.

Dia hanya bisa menyaksikan saat petugas memunguti barang-barangnya. Setelah itu alat berat merobohkan rumah semi permanen yang dibangunnya. 

"Saya belum tau mau pindah ke mana, tapi anak saya sudah menawari untuk tinggal di Kotagede," katanya, Rabu (14/11).

Senada diungkapkan oleh Sudiyono (67). Lahan seluas 5 x 7 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai rumah dan pangkalan becak, ikut menjadi bagian dari penertiban. Dia sudah memindahkan secara mandiri barang miliknya sebelum digusur.

Manager Humas PT KA Daop 6 Yogyakarta Eko Budianto mengatakan, proses pengosongan lahan sudah melalui ketentuan yang berlaku. Seperti yang tertera di Surat Edaran Menteri Negara BUMN nomor SE/09/MBU/2009 tertanggal 25 Mei 2009, putusan perkara nomor 48/Pdt.G/2017/PN.Yyk tertanggal 28 November 2017. 

"Sudah ada tiga kali surat perintah pengosongan yang dikirim pada 13 April, 15 Mei dan 5 Juni kepada 58 KK yang menempati lokasi," katanya di sela-sela pengusuran lahan.

Menurut dia, sebelum pengosongan sudah melalui sejumlah tahapan, seperti sosialisasi, pendekatan secara persuasif kepada warga. PT KA menegaskan tidak ada tali asih kepada warga yang digusur. 

"Tidak ada ganti rugi. Kami membantu menyediakan armada bagi warga untuk memindahkan barang-barangnya ke mana tempat yang dituju," paparnya.

Eko menjelaskan, pengosongan lahan sekitar 5.300 meter persegi merupakan aset PT KA Daop 6. Lahan tersebut merupakan lahan Sultan Ground tapi pengelolaannya sudah diserahkan kepada PT KA. Pabrik sudah berhenti beroperasi sejak 1985. Sejak saat itu mulai berdiri bangunan liar yang ditempati warga. 

"Kami tidak melanggar, putusan pengadilan juga sudah memenangkan kami sehingga kami berani melakukan penggusuran," ungkap Eko.

Dia menegaskan, penertiban aset ini bukan untuk kepentingan PT KA. Aset yang dikelolanya tersebut juga untuk kemaslahatan masyarakat umum, khususnya Yogyakarta. Namun, PT KA belum bersedia menjawab lahan tersebut akan digunakan untuk apa. 

"Prinsipnya hari ini pengosongan berjalan lancar dan aman," ungkapnya.

Dalam penertiban ini melibatkan 409 personel dari TNI/Polri, perwakilan dari Panitikismo atau instutusi yang mengurusi pertanahan Keraton Yogyakarta. PT KA Daop 6 juga menyediakan 20 truk yang bisa dipakai gratis bagi warga yang ingin memindahkan barang-barangnya. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu