PSI Bukan yang Pertama Menolak Perda Berbasis Agama

PSI bukan yang pertama menolak perda berbasis agama. Siapa sebelumnya dan mengapa?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) didampingi anggota panitia seleksi independen bakal calon legislatif (bacaleg) PSI, Mari Elka Pangestu (kiri), Goenawan Mohamad (kedua kiri), Mahfud MD (kedua kanan), dan Neng Dara Affiah (kanan) saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (22/4/2018). (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 19/11/2018) - Tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu, bukan merupakan penistaan terhadap agama.

"Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak Perda Agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal di Jakarta, Minggu (18/11) mengutip kantor berita Antara.

Pernyataan Sahal menanggapi pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas pernyataan menolak perda berbasis agama tertentu.

Sahal mengatakan perda berbasis agama, misalnya, perda syariah, atau perda injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemda, bukan hukum agama.

Penolakan terhadap perda berbasis agama, menurut dia, tidak hanya dilakukan PSI, namun juga tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi kala menjabat Ketua PBNU, serta Buya Syafii Ma'arif.

"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhineka," jelasnya.

Dia mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii sebagai seorang penista agama.

Sahal memandang penolakan Grace Natalie atas Perda Syariah dan Perda Injil adalah penolakan terhadap kandungan isi perda yang dinilai bersifat diskriminatif, bukan terhadap hukum agamanya.

"Jadi penolakan PSI itu tidak ada urusannya terhadap penistaan agama. Itu dipelintir dan mengada-ada," ucapnya.

Kata Yenny Wahid

Sementara itu, putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan perda yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh ada di Indonesia," kata Yenny di Jakarta, Minggu.

Yenny yang juga merupakan mantan Direktur Eksekutif Wahid Foundation mengatakan organisasi yang pernah dipimpinnya sejak awal berpandangan bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Aturan tidak boleh hanya mengatur satu kepentingan.

"Dari dulu sikap Wahid foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia," ujar Yenny, menegaskan.

Sementara itu mengenai kasus pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas pernyataan menolak Perda Syariah, Yenny mengaku belum mendengar hal tersebut karena baru saja kembali ke Tanah Air dari lawatannya ke Paris, Perancis.

Yenny mengatakan baru akan mengomentari kasus Grace setelah mendengar pernyataan Grace secara langsung. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi