Cibinong – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta kepada para kepala daerah kabupaten dan kota khususnya di wilayah BODEBEK (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) untuk segera menerapkan payung hukum perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proporsional secara parsial sampai tanggal 2 Juli 2020 yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat (Jabar). Sedangkan untuk Non BODEBEK PSBB Proporsional/berbasis Mikro (Desa/kecamatan) akan diperpanjang sampai 26 Juli 2020.
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Kamil melalui Rakor dengan para kepala daerah kabupaten dan kota se-Jabar melalui video conference, 12 Juni 2020. Perpanjangan PSBB merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan update level kewaspadaan Covid-19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Bogor menerima arahan gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui video conference melalui ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, mewakili Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Pjs Dandim 0621 Letkol Sukur Hermanto serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dan beberapa SKPD terkait.
"Kebijakan perpanjangan diserahkan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota di Jabar. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing," kata Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di tempat keramaian khususnya di pasar-pasar tradisional. Kang Emil meminta kepada para anggota TNI/POLRI untuk menempatkan anggotanya mengawasi pasar-pasar tradisional di seluruh wilayah Kota/Kabupaten se-Jabar.
"Pasar tradisional ini menjadi tempat yang sangat berisiko dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu perlu pengawasan yang ketat, salah satunya menurunkan TNI/POLRI dalam mengoptimalkan pengawasan," ujar Kang Emil.
Kang Emil juga mengimbau Bupati/Walikota se-Jabar untuk tidak mengeluarkan kebijakan masuk sekolah. Sebelum ada arahan dari Provinsi Jabar. "Perlu kehati-hatian terkait pengambilan kebijakan bidang pendidikan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan untuk menindaklanjuti Vidcon dengan Gubernur Jawa Barat pihak Pemkab Bogor telah mengeluarkan kebijakan tentang protokoler kesehatan PSBB Proporsional secara parsial, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.35 Tahun 2020, yang berisi antara lain pembatasan jam operasional pasar rakyat dari pukul 04.00 sampai 13.00. Serta mengurangi jumlah pengunjung sampai 50%.
Untuk bidang pendidikan mulai dari (sekolah dasar, menengah, atas sampai perguruan tinggi) masih diterapkan belajar di rumah melalui metode pembelajaran secara online. “Ini kami lakukan untuk menjaga kesehatan para pelajar dan masyarakat Kabupaten Bogor dari risiko terpapar Covid-19,” kata Burhanudin. Sedangkan untuk PAUD, TK, SD sampai dengan SMP masih menunggu kebijakan dari Pemprov Jabar. (Dewi/Azi/Diskominfo Kabupaten Bogor/bogorkab.go.id). []