Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sejalan dengan hal tersebut, ada lima hal yang wajib diperhatikan penumpang di kedua bandara tersebut.
"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ucap kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Berikut lima hal yang perlu diperhatikan penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
1. Penumpang pesawat rute domestik harus membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Namun, pada PSBB kali ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
2. Penumpang rute internasional diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan. Ini bertujuan untuk mengetauhi berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang sampai di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Jika tidak, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan penumpang akan dikarantina sampai hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, pemeriksaan surat hasil tes cepat atau tes PCR, pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes cepat/tes PCR, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Selain itu, penumpang juga harus memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan pesawat, menjaga jarak serta mengetahui informasi mengenai operasional penerbangan jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Pihaknya pun mengingatkan agar calon penumpang pesawat paham terkait ketentuan selama masa PSBB Jakarta, contohnya, penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik. Selama PSBB, mobil pribadi hanya boleh diisi dua penumpang per baris kecuali domisilinya sama.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," tuturnya. []