PSBB Cilegon, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Pemkot Cilegon, Provinsi Banten memberlakukan PSBB, beberapa tempat hiburan malam terpaksa tutup sementara.
Cilegon Supermall. (Foto: YouTube)

Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Provinsi Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 24 September 2020, menutup seluruh operasional tempat hiburan malam. 

Tempat hiburan wajib tutup, kalau bandel akan kita cabut izin usahanya.

Pemkot Cilegon juga menutup sementara tempat-tempat keramaian seperti bioskop, tempat olahraga, kolam renang, panti pijat atau spa, tempat permainan anak hingga pusat perbelanjaan (mal).

Supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok, diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00 - 15.00, pasar rakyat atau tradisional 06.00 - 15.00, pertokoan atau retail 08.00 - 20.00.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan. Risiko yang membandel, dicabut izin usahanya.

"Tempat hiburan wajib tutup, kalau bandel akan kita cabut izin usahanya," ujar Edi Ariadi, Jumat, September 2020.

Untuk informasi, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, hingga saat ini sebanyak 120 warga Cilegon terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 70 orang masih menjalani perawatan dan delapan orang meninggal dunia. []

Berita terkait
Calon Wali Kota Cilegon Positif Covid-19? Beneran Ni
Calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati terkonfirmasi positif Covid-19, kabar itu tengah berhembus kencang.
BPJAMSOSTEK Cilegon Santuni Petugas Penyuluh Agama
BPJAMSOSTEK Kota Cilegon menyerahkan santunan Jaminan Kematian untuk Petugas Penyuluh Agama Kementerian Agama.
Pemkot Cilegon Batalkan Belajar Mengajar Tatap Muka
Pemkot Cilegon membatalkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Apa alasannya?