Bantaeng - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, tengah menyusun aturan menuju new normal atau kebaikan baru Bantaeng. Hasil pembahasan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mengenai protokol kesehatan bakal dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Rapat untuk merangkai aturan tersebut digelar di Posko gugus tugas Covid-19 Bantaeng, Jalan Ratulangi, Kelurahan Lembang, Bantaeng pada Rabu, 1 Juli 2020.
Kami berharap ini akan dipatuhi dan menjadi panduan oleh masyarakat dalam beraktivitas.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menuturkan, ada 17 sektor yang bakal diatur dalam Perbub nanti. Di antaranya bidang ekonomi, sosial keagamaan, sekolah, budaya, resepsi pernikahan sampai takziah.
"Tadi kita mendengarkan pemaparan beberapa OPD terkait protokol kesehatan di 17 sektor. Ini kita siapkan untuk memasuki new normal atau kebaikan baru Bantaeng. 17 sektor itu kita akan tuangkan dalam bentuk Perbup yang kemudian kita harapkan menjadi pedoman bagi masyarakat," kata Ilham Azikin.
Tentunya, kata dia, Perabup itu bisa dijunjung dan ditaati masyarakat sebagai protokol kesehatan di masa pandemi ini. Bagi dia, pemaparan OPD menjadi masukan langkah seperti apa yang akan dilakukan yang menyesuaikan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Selain pemaparan dan masukan dari OPD, saran dari unsur Forkopimda lainnya juga sangat penting dalam penentuan peraturan tersebut.
"Kami berharap ini akan dipatuhi dan menjadi panduan oleh masyarakat dalam beraktivitas. Kan pada dasarnya tidak lepas dari empat hal itu (disiplin protokol kesehatan) yaitu, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, pakai masker, dan hindari kerumunan," kata Ilham Azikin.
Ia juga membeberkan dari sisi sekolah atau pendidikan. Menurutnya, protokol yang bakal berlaku seperti jumlah peserta didik dalam satu kelas dan waktu belajar akan diatur pula nantinya.
Hal itu dipandang perlu agar protokol kesehatan di Kabupaten Bantaeng mudah untuk dipahami oleh masyarakat. Sehingga aktivitas bisa berjalan dengan normal yang baru. []