Protokol Idul Adha di Jabar di Masa Pandemi Covid-19

Di masa pandemi Covid-19 Pemprov Jawa Barat (Jabar) keluarkan protokol kesehatan untuk laksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban
Ilustrasi: Hewah kurban. (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah-tengah wabah Covid-19 yang mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Idul Adha, penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.

Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, 13 Juli 2020. Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.

Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas dan pimpinan pondok pesantren se- Jawa Barat.

Menurut Sekretaris, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal, diantara jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat. “Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat id,” kata Daud, di Gedung Sate, Senin (13/07/2020).

Daud menyatakan, panitia salat id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan. “Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman,” ucapnya.

Sama seperti salat Idul Adha, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.

"Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman dan pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” ujarnya.

Daud menambahkan, bahwa dalam surat edaran tetsebut disarankan bahwa alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir, sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.

“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah, maka setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. Jadi tahun ini tidak ada bagi – bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal dan semua protokol ini, diawasi oleh pemkab/pemkot," tuturnya. (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Salat Idul Adha dan Kurban Masa Pandemi Covid-19
Di masa pandemi Covid-19 Pemprov Jabar menerbitkan aturan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban untuk mencegah penyebaran Covid-19
MUI Kota Depok Keluarkan Fatwa Salat Idul Adha
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok keluarkan fatwa tentang salat Idul Adha dan panduan ibadah kurban